Dishub Kota Pontianak Akan Tertibkan Koordinator Parkir yang Nunggak Retribusi
Pontianak (Suara Kalbar) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menyisir beberapa lokasi parkir yang menunggak Pembayaran Pajak dan Retribusi parkir yang ada di Kota Pontianak.
Hal ini dilakukan untuk memberikan himbauan kepada para koordinator lokasi parkir serta juru parkir yang sudah di resmi dan memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada Pemerintah Kota Pontianak melalui Dishub.
Sebanyak 54 titik lokasi parkir yang ada di wilayah Kita Pontianak diantaranya menunggak pembayaran Retribusi Parkir dan Pajak parkir salah satunya di wilayah jalan Pattimura Kota Pontianak.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim mengatakan, masih banyak koordinator parkir di Kota Pontianak ini yang menunggak retribusi parkir.
“Penertiban ini sebagai bentuk himbauan kepada koordinator parkir dan juru parkir, karna kita single years atau bisa dibilang evaluasinya di akhir tahun, sepanjang akhir tahun ini sudah kita himbau dari mulai sebaran surat dan lainya namun masih ada beberapa yang tidak memenuhi kewajiban mereka,” Kata Trisna Kepala Dishub Kota Pontianak pada Senin (16/12/2024).
Ia kemudian mengatakan, pemerintah khusunya Kota Pontianak tidak pernah melarang mereka untuk mencari nafkah pada parkir namun disamping itu para koordinator parkir haruslah memenuhi kewajiban mereka.
“Kewajiban mereka itu hanya 10 persen, dari parkir motor yang kita tau tarifnya 2.000 Rupiah, mereka hanya menyetor 200 Rupiah, begitu juga mobil hanya 10 persen saja, oleh karena itu kami berharap koordinator parkir ini untuk memenuhi kewajiban mereka juga,” ungkapnya.
Kemudian ditempat yang sama, Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pontianak, Desi Susanti mengatakan, penyisiran ini dilakukan mengingat sudah akhir tahun dan masih banyak koordinator parkir yang menunggak retribusi parkir.
“Hari ini kita lakukan penyisiran dan himbauan kepada mereka koordinator parkir yang menunggak kewajiban mereka mengingat kita sudah di penghujung tahun, dan yang kami datangi ini adalah tempat-tempat yang sudah kami himbau beberapa kali melalui surat namun tidak ada respon sama sekali,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, bahwa saat ini sebanyak 54 titik lokasi parkir yang masih menunggak pembayaran retribusi parkir dengan nominal besaran dari mulai 1 juta hingga 18 juta yang tersebar di Kota Pontianak.
“Yang kita datangi ini adalah tempat-tempat yang tidak ada itikat baik sama sekali, retribusi parkir yang mereka abaikan itu bervariasi tergantung lokasi dan analisis potensi, dari mulai 1 juta sampai dengan 18 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menghimbau kepada seluruh koordinator parkir dan juru parkir yang ada di Kota Pontianak untuk segera memenuhi kewajibannya jika tidak maka area parkir atau lokasi parkir tersebut akan di gratiskan untuk masyarakat.
“Kita sudah memberikan himbauan kepada semua, namun jika tetap tidak diindahkan dan tidak memenuhi kewajiban mereka sebagai koordinator parkir maka area atau lokasi tersebut akan kita gratiskan parkirnya untuk masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now