SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Perlunya Kepastian Hukum untuk Tanggal Pemindahan Pemerintahan ke IKN

Perlunya Kepastian Hukum untuk Tanggal Pemindahan Pemerintahan ke IKN

Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. (ANTARA

Jakarta (Suara Kalbar)- Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Eko Priyo Purnomo, menyarankan agar tanggal resmi pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan melalui regulasi formal.

“Yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekarang seharusnya membuat undang-undang bersama DPR RI untuk memastikan pemindahan ibu kota. Juga memastikan dibuat dengan keputusan presiden untuk memastikan bahwa pemerintah akan pindah pada 2028,” kata Prof. Eko melansir dari ANTARA, Jumat(13/12/2024).

Menurut dia, kevakuman aturan mengenai tanggal pindahnya pemerintahan ke IKN berpotensi menjadikan tidak adanya kepastian dalam segi hukum, investasi maupun politik lingkungan.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal terkait perpindahan pemerintahan, seperti kebutuhan dasar bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ikut dipindahkan tugasnya ke IKN.

“Fasilitas dasar itu melingkupi, misalnya rumah tinggal ASN, sekolah untuk anak ASN, fasilitas kesehatan untuk ASN, dan kemudian adalah pasar, di mana nanti orang akan pindah ke IKN tentu mereka membutuhkan kebutuhan dasar itu,” kata Eko.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah perlu memastikan kesiapan masyarakat yang telah lama tinggal di IKN, dan ASN yang akan ditugaskan di IKN.

“Adaptasi itu juga perlu dilakukan, baik masyarakat yang akan pindah di sana maupun masyarakat yang sudah ada di sana karena kemudian ada kehidupan baru di sana. Itu beberapa hal yang kemudian harus kita jadikan concern (perhatian) juga tentang proses adaptasi dan pelibatan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintahan akan pindah ke IKN di Kalimantan Timur, setelah ibu kota baru bisa menjalankan peran sebagai ibu kota politik, yang diperkirakan terjadi pada 2028.

“Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya ada kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif di sana,” ujar Hasan melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan