Pj Wako Pontianak Apresiasi 38 Pelaku Usaha yang Taat Pajak
Pontianak (Suara Kalbar)- Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak memberikan anugerah berupa Pajak Award kepada 38 pelaku usaha. Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Pontianak, Senin (2/12/2024) malam.
Penghargaan Pajak Award berupa tropi dan piagam diserahkan sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mengatakan penganugerahan ini sebagai bentuk apresiasi yang diberikan kepada para wajib pajak dan insan perpajakan atas kontribusinya dalam membayar pajak daerah yang menjadi sumber pendanaan bagi pembangunan Kota Pontianak.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pelaku usaha atas kepatuhannya dalam menyetorkan pajak yang dipungut dari konsumennya. Kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya karena kami percaya saudara adalah orang-orang yang amanah dalam menyampaikan pajak yang dititipkan melalui tempat usaha saudara,” ujarnya.
Pj Wako berharap penganugerahan ini menjadi motivasi dalam meningkatkan rasa saling percaya antara wajib pajak dan Pemerintah Kota Pontianak yang punya kewajiban memberikan layanan kepada seluruh masyarakat. Sehingga bisa menularkan sikap positif, sikap yang baik yang sudah dilaksanakan.
“Ini juga sebagai bentuk apresiasi kami sebagai dukungan saudara-saudara semua untuk pembangunan di Kota Pontianak,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa, pajak merupakan satu-satunya harapan yang paling besar untuk mendanai pembangunan di kota ini. Diketahui hampir tiga perempat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak merupakan hasil dari pajak.
Pajak daerah di Kota Pontianak mencakup antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terdiri dari restoran, hotel, parkir, kesenian dan hiburan, tenaga kelistrikan, reklame, sarang burung walet dan PBB-P2.
Pemkot melalui Bapenda Kota Pontianak terus melakukan sosialisasi, edukasi bagaimana supaya bisa digunakan secara elektronik dalam hal cara pembayaran pajak daerah. Tujuannya selain memudahkan para wajib pajak, juga mengurangi risiko pajak tidak disetorkan.
Edi Suryanto menyadari masih sangat rendahnya penggunaan digitalisasi pembayaran pajak, terutama pembayaran PBB-P2 melalui QRIS. Padahal pihaknya telah menyebarkan QRIS di seluruh kelurahan. Sayangnya, dari puluhan ribu atau bahkan 200 ribu subjek pajak, hanya 890 subjek pajak yang menggunakan digitalisasi pembayaran PBB-P2.
Pj Wali Kota menjabarkan, total penerimaan pajak dan distribusi melalui kanal yang lain, sebanyak Rp260 juta dari sekian miliar rupiah. Namun dari penerimaan pajak yang lain sampai dengan 31 Oktober penerimaan melalui kanal digital tercatat sudah Rp124 miliar lebih. Melalui sinergi antara Pemkot Pontianak, Bank Kalbar, dukungan secara teknologi maupun ilmu dari Bank Indonesia, dirinya berharap terjadinya efisiensi dalam proses pembayaran dan juga transparansi dalam pengelolaan pajak dapat ditingkatkan.
“Saya berharap 2025 mendatang, dukungan digitalisasi dalam proses pembayaran pajak benar-benar bisa lebih maksimal,” harapnya.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan, penganugerahan wajib pajak ini menjadi momentum penting bagi Pemkot Pontianak untuk memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada insan perpajakan, para wajib pajak, seluruh pemangku kepentingan yang turut serta dalam mendukung peningkatan PAD dalam bidang perpajakan.
Terdapat sembilan jenis PBJT yang dipungut dari masyarakat, antara lain PBJT atas jasa perhotelan, atas jasa makanan dan atau minuman, atas jasa kesenian dan hiburan, atas jasa tenaga kelistrikan, atas jasa parkir, pajak reklame, pajak sarang burung walet, PBB-P2 dan BPHTB.
Adapun pelaku usaha yang menerima Pajak Award adalah Nominasi PBJT Perhotelan kategori Hotel Bintang Empat Terbaik terdiri dari, Nominasi 1 Hotel Mercure, Nominasi 2 Hotel Golden Tulip dan Nominasi 3 Hotel Harris.
Kategori Hotel Bintang Dua dan Tiga Terbaik mencakup Hotel Ibis Nominasi 1, Hotel Neo Gajah Mada Nominasi 2 dan Nominasi 3 Metro Perdana Inn. Kategori PBJT Perhotelan Penginapan Terbaik terdiri dari, Nominasi 1 Duta Inn, Nominasi 2 Rumah Kos Puri Indah Perdana dan Nominasi 3 Cico Home.
Kategori PBJT Restoran Terbaik diraih Restoran Hotel Aston Pontianak Nominasi 1, Kampung Kecil Nominasi 2 dan Studio XXI Ayani Nominasi 3. PBJT Rumah Makan Terbaik disabet Pondok Seafood Abang Kepiting Nominasi 1, Grill Me Sumatera Nominasi 2 dan RM Mie Ayam Jakarta berada di Nominasi 3.
Kategori Kafe dan Warung Kopi Terbaik diraih WK Aming Podomoro Nominasi 1, Cafe Chat Time Nominasi 2, Point Coffee Indomaret Ahmad Yani Nominasi 3, JCo Donut and Coffee Nominasi 4 dan WK Asiang Nominasi 5.
Kategori Katering Terbaik diraih Katering Makpita Kuningku di posisi 1, Katering Teratai Sejahtera Nominasi 2 dan Nola Katering Nominasi 3.
Kategori Pajak Hiburan Tarif 40 persen Terbaik, Nominasi 1 Karaoke River, Nominasi 2 Karaoke Imperium Executive dan 3 Karaoke Kapuas Dharma. Sedangkan kategori Pajak Hiburan Tarif 10 persen Terbaik, Nominasi 1 Studio XXI Ayani, Nominasi 2 Fun Station Ayani Megamal dan Nominasi 3 Kolam Renang Oevang Oeray.
Pajak Parkir Berbayar Terbaik, Nominasi 1 diraih PT Santosa Mitra Kalindo, Nominasi 2 PT Tri Alfa Sinar Mandiri dan Nominasi 3 Parkir Mitra Anda. Sementara untuk Pajak Parkir Gratis Terbaik diraih PT Bank Kalbar (KCU) Nominasi 1, Hotel Ibis Pontianak Nominasi 2 dan Nominasi 3 Parkir CU Khatulistiwa Bakti.
Kategori PBJT Tenaga Listrik Terbaik, Nominasi 1 PT PLN (Persero), Nominasi 2 Hotel Harris dan Nominasi 3 TI Non PLN CV Andaria Mega Furindo.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




