SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Kejari Bengkayang Gelar Restorative Justice Terhadap Tersangka DO

Kejari Bengkayang Gelar Restorative Justice Terhadap Tersangka DO

Kejaksaan Negeri Bengkayang telah dilaksanakan kegiatan expose upaya penghentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kantor Kejari Bengkayang, Rabu (20/11/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Humas Kejari Bengkayang.

Bengkayang (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Bengkayang telah dilaksanakan kegiatan expose upaya penghentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan secara daring bersama dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar serta dihadiri oleh seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar terhadap tersangka DO, yang disangka melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, Rabu (20/11/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh dan dilanjutkan dengan pemaparan kasus oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad.

Dalam pemaparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad menyampaikan bahwa terhadap tersangka DO dapat diajukan untuk upaya perdamaian berdasarkan Restorative Justice karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Tindak pidana yang dilakukan oleh DO ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak mencapai Rp 2.500.000 proses perdamaian telah dilaksanakan dan masyarakat merespon postitif,” katanya.

Sementara itu, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh menyampaikan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap tersangka DO disetujui dengan pertimbangan seluruh persyaratan dilaksanakannya Restorative Justice telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penulis : Kurnadi/ r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan