Kemkomdigi Blokir 297.393 Konten Judi Online
Suara Kalbar– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) konsisten memblokir peredaran konten judi online di Indonesia. Berdasarkan data Kemkomdigi, per 15 November 2024 total konten diblokir 297.393.
Periode pemblokiran konten-konten tersebut dari tanggal 20 Oktober – 14 November 2024. Dengan rincian, 274.583 konten website atau situs plus Internet Protocol (IP). Sebanyak 12.597 konten meta. Sebanyak 6.280 konten file sharing, sebanyak 2.472 konten google/YouTube, sebanyak 1.313 konten X, 107 konten Telegram, 40 konten Tiktok dan 1 konten App Store.
Modus konten judi online, disisipkan dalam laman konten hiburan, meme atau video viral, iklan judi muncul tiba-tiba/pop-up. Disebarkan melalui media sosial, menggunakan akun palsu atau memanfaatkan jasa pemengaruh/ influencer. Disebarluaskan melalui aplikasi pesan singkat, berupa tautan/link judi online. Berupa pop-up pada website, namun diiklankan seperti gim online biasa, padahal sebetulnya permainan judi,
Imbauan kepada masyarakat, selalu waspada saat menggunakan internet atau media sosial. Jangan sembarangan meng-klik tautan. Jika terlihat mencurigakan, sebaiknya tidak di-klik. Jangan mudah terperdaya dengan Iklan/ajakan influencer yang mengarah pada judi. Laporkan konten judi online yang ditemukan di internet, media sosial atau pesan singkat.
” Kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus, ” Sofjan Kurniawan Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkomdigi dilansir dari ANTARA, Sabtu (16/11/2024).
Sumber: ANTARA.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






