Biro Program Paslon 02 Singkawang Tanggapi Temuan Bawaslu Terkait Kegiatan Bazar
Singkawang (Suara Kalbar)- Tim Kampanye 02, melalui Albertus Chandra menyampaikan tanggapan terkait temuan Bawaslu Kota Singkawang mengenai kegiatan bazar.
Acan menegaskan bahwa seluruh kegiatan kampanye, termasuk kegiatan bazaar berbayar tidak ada masalah sama sekali, karena aturan main berkenaan dengan kepemiluan mulai Penyelenggara, Pengawas maupun Peserta pasti berpedoman dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111.
Menurutnya, Bawaslu sebelumnya telah mengizinkan pelaksanaan bazaar selama ada transaksi jual beli dan menggunakan kupon, serta telah melalui mekanisme koordinasi formal.
Tim Kampanye 02 memilih konsep bazaar berbayar guna menghindari pelanggaran aturan terkait pemberian sembako cuma-cuma.
Namun, Bawaslu kemudian mengeluarkan surat yang menyamakan kegiatan bazaar dengan operasi pasar sesuai SK Disperindag Nomor 24 Tahun 2024.
“Padahal, operasi pasar yang dimaksud dalam SK Disperindag sangat berbeda sekali dengan kegiatan bazaar. Apalagi SK tersebut dikhususkan untuk program pemerintah, tidak ada kaitannya dengan kegiatan kepemiluan, setelah berkonsultasi dengan Disperindag Kota Singkawang” jelas Acan.
Tim Kampanye 02 menilai langkah Bawaslu Kota Singkawang ini sebagai bentuk kekeliruan interpretasi yang melampaui wewenangnya, bahkan berpotensi melanggar kode etik pengawas pemilu. Selain itu, klarifikasi tentang kepastian hukum yang kita minta, terkait penafsiran harga terendah 50 persen dari HPS juga belum dijawab secara memadai oleh Bawaslu.
“Kami menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan dalam berbagai proses ini, dan meminta Bawaslu mematuhi asas legalitas, kami juga telah mempersiapkan materi-materi yang akan kita laporkan ke DKPP.
Sebelumnya Nur Said (Gakkumdu RI) menjelaskan Semua Kegiatan bazaar diperbolehkan selama ada transaksi dan nilai tukar, serta tidak ada aturan atau pasal khusus yang mengatur, cara menentukan nilai harga jual beli kegiatan bazaar, terendah atau tertinggi suatu daerah.
“Kami akan segera membuat press release resmi, menjabarkan kronologi dari awal mengenai kegiatan bazaar, arahan dan gambaran yang diberikan bawaslu hingga bawaslu sendiri yang memaksakan menjadi temuan,” tegasnya.
Penulis : Hendra/ rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





