Amankan 24 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Tekankan Komitmen Perangi Barang Ilegal
Pontianak (Suara Kalbar) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil mengamankan sebanyak 24.000 batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.
Pengungkapan rokok ilegal ini dilakukan di Kota Singkawang pada sabtu 21 september 2024 yang lalu. Diperkirakan hasil dari penindakat mendapati nilai barang Rp. 37.500.000.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri mengatakan, kronologis pengungkapan rokok ilegal tersebut.
“Pada saat itu, Tim Kanwil Beacukai mendapati informasi yang menunjukkan bahwa ada sebuah paket Rokok yang dikirim melalui J&T dengan tujuan ke kota Singkawang, namun tidak dilengkapi dengan pita cukai,” ujarnya pada konferensi pers pada Kamis (24/10/2024).
Beni kemudian menjelaskan, setelah mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung menghubungi pihak J&T untuk kemudian melakukan pengecekkan terhadap paket tersebut.
“Dengan adanya informasi itu, kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi J&T dan kemudan mengecek paket tersebut, dan ternyata benar paket tersebut berisi 24.000 batang rokok ilegal,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Beni, tim melakukan penelurusan terhadap tujuan dari paket tersebut melalui resi, akan tetapi alamat yang mereka gunakan ternyata alamat fiktif.
“Setelah barang tersebut diamankan, Tim langsung menelusuri alamat yang berada di resi tersebut, akan tetapi alamat fiktif,” pungkasnya.
Dari hasil pengungkapan ini, diduga melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 UU No 39 tahun 2007 Tentang Cukai, dan saat ini barang bukti tersebut telah diserahkan ke unit penyidikan untuk kemudian diteliti lebih lanjut.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




