Ketua DPD JAPI Kalbar Ajak Pemilih “Lawan Kotak Kosong” di Bengkayang
Bengkayang (Suara Kalbar) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Advokasi Publik Indonesia (DPD-JAPI Kalbar) Bernadus terkait Fenomena dalam Pilkada 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024, yang mengubah syarat dalam Pilkada 2024, akan tetapi pertarungan kepala daerah yang menghadapi kotak kosong masih terjadi di 41 daerah pemilihan, salah satunya di Kabupaten Bengkayang Kalbar.
“Logika berpikir ini kami buat agar pemilih dapat mengambil sikap dalam memilih calon kepala daerah melawan kotak kosong,” ujar Bernadus Sabtu (21/9/2024)
Menurutnya beberapa permasalahan yang harus diketahui oleh pemilih jika memilih kotak kosong dan yang menang kotak kosong yaitu tentang apa yang terjadi, dan apa dampaknya.
“Disini kami menyampaikan secara logika sederhana agar pemilih cerdas dapat memilih dengan baik,” katanya.
Dalam menghadapi Pilkada 2024, kata Bernandus, maka Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri sepakat jika kotak kosong menang atas calon tunggal pada Pilkada nanti, maka pemilihan akan digelar tahun berikutnya yaitu pada tahun 2025 yang akan dituangkan dalam PKPU.
Dia menjelaskan jika yang menang kotak kosong, berdasarkan Pasal 54 d UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ayat 1 menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen. Kalau perolehan suaranya kurang dari 50 persen, pasangan kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru pada tahun berikutnya. Sebelum pemilihan baru digelar, pemerintah menunjuk penjabat Gubernur, Bupati, atau Walikota.
“Nah, kerugian jika kotak kosong menang, maka kita sebagai warga negara menyumbang dan berpartisipasi merugikan negara dalam hal negara akan mengeluarkan dana kembali untuk menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2025,” jelasnya.
Bernadus mengatakan bayangkan saja jika 41 daerah dimenangkan kotak kosong, berapa anggaran yang akan dikucurkan untuk pilkada ulang, bukan uang sedikit sedangkan negara sekarang ini menghadapi krisis ekonomi secara global, Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK banyak terjadi, pekerjaan sulit, hutang negara yang akan semakin membengkak, dengan membiayai ulang Pilkada tahun 2025, maka rakyat di daerah yang memenangkan kotak kosong telah berkontribusi merugikan negara termasuk masyarakat kabupaten Bengkayang jika memilih kotak kosong akan rugi.
“Jadi sangat disayangkan anggaran negara dikucurkan besar berulangkali hanya untuk Pilkada, lebih baik anggaran negara untuk membantu Pembangunan daerah seperti Pembangunan-pembangunan di Kabupaten Bengkayang. Jika kotak kosong menang, maka akan dipimpin penjabat atau Pj, seperti halnya dengan Kabupaten Bengkayang maka akan dipimpin oleh Pj Bupati,” jelasnya.
Sebagai referensi lagi, kata Bernadus, bayangkan saja jika Pj Bupati yang menjabat tidak terlalu memahami kultur dan geografis dari Kabupaten Bengkayang maka akan dipastikan pembangunan di Bengkayang tidak akan berjalan dengan baik dan maksimal dalam satu tahun berjalan, dikarenakan dana yang dipersiapkan untuk Pilkada Ulang serta aspirasi Masyarakat terhadap Pembangunan dipastikan tidak sesuai harapan dan menjadi tersendat dan bahkan berjalan ditempat.
“Untuk dipahami lagi, jika kotak kosong menang, maka tercermin bahwa Kabupaten Bengkayang mengalami degradasi kepemimpinan dan tokoh pasca kasus-kasus korupsi Bengkayang merajalela di Kabupaten Bengkayang pada periode-periode sebelumnya,” paparnya.
Ia mengatakan jika kotak kosong menang, maka kita sebagai Masyarakat Kabupaten Bengkayang bertanggung jawab atas pembangunan Bengkayang, membiarkan atas masih adanya kekuatan gurita Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang akan menguasai Kabupaten Bengkayang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






