Pakar Hukum Tanggapi Rekaman Wali Kota Singkawang, Ini Penjelasannya
![]() |
| Ketua PMIH Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, DR Hermansyah, SH, M.Hum |
Singkawang (Suara Kalbar)- Rekaman perbincangan antara Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mei dan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang menuai pro kontra diranah publik. Keadaan tersebut menggelitik pakar hukum dan akademisi untuk menganalisa dan menyampaikan pendapatnya terhadap kejadian tersebut.
Ketua PMIH Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr.Hermansyah,SH,M.Hum,menjelaskan mengacu pada penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasca putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 menjelaskan khusus untuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Dr Hermansyah mengatakan ada dua yang dapat disimpulkan dalam perkara rekaman ini diantaranya, pertama, bahwa perekaman merupakan bagian salah satu cara dari penyadapan, karena dalam penjelasan tersebut dikatakan dokumen elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman: dimana kata “atau” pada kalimat penjelasan tersebut diatas, berupa penyetaraan antara penyadapan dan perekaman.
“Meskipun, tidak semua perekaman merupakan penyadapan, seperti merekam lagu dan sebagainya. Namun, sepanjang perekaman tersebut dilakukan dalam untuk tujuan-tujuan tertentu, maka dapat dikatakan perekaman tersebut sebagai dokumen elektronik,” ujarnya.
Dr. Hermansyah, SH, M.Hum menegaskan perekaman harus dilakukan oleh mereka yang berwenang, atau dengan kata lain tidak semua orang dapat melakukan perekaman atas pembicaraan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Menurutnya perekaman yang dilakukan oleh Fulanah bin Fulan tidaklah sah.
Pengacara Senior Danadyaksa Law Firm, Mahluddayan, SH mengatakan terkait apakah rekaman tersebut bisa dikatakan sebagai pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dia menjelaskan Mengacu pada pengertian umum tentang permufakatan jahat sebagaimana tertuang dalam pasal 88 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), maka dapat dikatakan Pokir atau Pokok-Pokok pikiran sendiri bukan merupakan suatu kejahatan, bahkan mengacu kepada peraturan yang ada, pokir merupakan hak normatif yang dimiliki oleh setiap anggota legislatif.
“Saya kira pembicaraan terhadap persoalan tersebut adalah sah menurut hukum, karena Pokir merupakan hak normative yang dimiliki setiap anggota DPRD,” katanya.
Terkait kekuatan pembuktian rekaman Pembicaraan, Mahluddayan menjelaskan rekaman pembicaraan antara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang dan Walikota Singkawang tidak dapat dijadikan alat bukti.
Ditanya apakah yang melakukan perekaman bisa dipidanakan, dia menjelaskan perlu dicatat bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dirubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan pidana yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam bab XI tentang Ketentuan Pidana yang terdiri dari 9 Pasal, mulai dari Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dirubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
“Melihat substansi ketentuan pidana Pasal 45 hingga pasal 52 dan fakta hukum yang ada, perekam terhadap pembicaraan antara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang dan Walikota Singkawang, jelas merupakan perbuatan pidana, dan terhadapnya setidaknya dapat dikenakan diantaranya pasal 45 ayat (1) dan Pasal 47,” jelasnya.
Dia menjelaskan Pasal 45 ayat (1) bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terutama pada ayat (3), si Perekam bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
“Saya bisa jelaskan norma larangan pasal Pasal 27 ayat (3) yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) menegaskan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” katanya.
Menurutnya, pasal 47 bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Penulis : Tim Liputan / Rilis
Editor : Hendra






