SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu Bawaslu Pontianak Pertanyakan Selisih 744 Pemilih dalam DPS

Bawaslu Pontianak Pertanyakan Selisih 744 Pemilih dalam DPS

Logo Bawaslu [int]

Pontianak (Suara Kalbar)- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, AH. Muzammil, mempertanyakan perbedaan jumlah pemilih sebesar 744 jiwa antara hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU Kota Pontianak dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah direkap.

Hasil coklit menunjukkan adanya 490.015 pemilih, sementara jumlah DPS yang direkap hanya mencapai 489.271 jiwa.

“Kami perlu penjelasan terkait selisih 744 pemilih ini, apakah data TMS atau ada hal lain yang menjadi penyebabnya,” kata Muzammil melansir dari ANTARA, Sabtu(17/08/2024).

Selain itu, Muzammil juga mengkritisi belum rincinya data pemilih baru dan pemilih TMS yang disampaikan dalam rapat pleno. Dia juga menyoroti daftar pemilih khusus (DPK) dan pemilih yang terdampak oleh Permendagri No.52 Tahun 2020, yang mengatur batas wilayah antara Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.

Menanggapi hal ini, KPU Kota Pontianak menjelaskan bahwa hasil coklit memang menemukan beberapa pemilih baru di sejumlah TPS. Jumlah ini kemudian dikurangi dengan data pemilih TMS, sehingga didapatkan DPS sebesar 489.271 pemilih. KPU juga memastikan bahwa data pemilih yang terdampak Permendagri No.52 Tahun 2020 sudah masuk dalam DPS Tahapan Pemilihan, sesuai dengan sinkronisasi antara DP4 dan DPT terakhir yang diterima dari KPU RI.

KPU Kalimantan Barat mengadakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang melibatkan seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat guna memastikan keakuratan data pemilih menjelang pilkada 2024.

Komisioner KPU Kalbar, Suryadi, menyampaikan bahwa setiap kabupaten/kota telah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas Pantarlih. Proses coklit ini berlangsung selama satu bulan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

“Penetapan DPS di tingkat kabupaten/kota sudah selesai antara 9 hingga 11 Agustus 2024. Kami di provinsi akan melakukan rekapitulasi untuk memastikan dan memverifikasi kesesuaian data tersebut agar akurat dan termutakhir,” kata Suryadi.

Suryadi mengungkapkan bahwa selama proses coklit, ditemukan beberapa perubahan status pemilih, seperti dari TNI/Polri menjadi sipil atau sebaliknya. Selain itu, Pantarlih juga menemukan pemilih yang telah meninggal dunia, sehingga data tersebut harus diperbarui melalui dokumen resmi yang disampaikan oleh PPS dan PPK.

“Kami juga menangani masalah kegandaan data pemilih, baik antar kecamatan, kabupaten, maupun provinsi. Kami telah berkoordinasi dengan KPU RI dan melakukan pembersihan data untuk memastikan keakuratannya,” katanya.

Terkait jumlah pemilih, Suryadi menambahkan bahwa tidak ada peningkatan signifikan dari jumlah pemilih tetap yang sebelumnya ditetapkan untuk Pemilu 2024, yakni 3.958.561 jiwa. Sementara itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami penurunan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya karena perbedaan jumlah pemilih per TPS antara pemilu dan pilkada.

“Untuk Pilkada 2024, jumlah TPS hanya sekitar 10 ribu,” kata Suryadi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan