Pengawasan Orang Asing di Mempawah Butuh Kerjasama Terbaik
![]() |
| Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Tatang Suheryadi, menyerahkan cinderamata kepada Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga | Suarakalbar: Dian Sastra. |
Mempawah (Suara Kalbar)-Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, mengatakan, pengawasan orang asing (POA) yang memiliki mobilitas tinggi membutuhkan kerjasama terbaik semua pihak terkait.
“Tanpa kerjasama terbaik, hal sederhana pun akan sulit terselesaikan dengan berhasil. Apalagi dalam mengawasi manusia, khususnya orang asing, yang memiliki mobilitas tinggi. Jadi koordinasi dan kerjasama semua lini harus diperkuat,” ungkap Tulus Sinaga usai mengikuti Rapat Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat kecamatan di Kantor Bupati Mempawah, Selasa (18/08/2020).
Rapat yang dibuka Bupati Mempawah, Erlina, ini turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Tatang Suheryadi, unsur Forkopimda Mempawah, unsur Forkopimca se Kabupaten Mempawah dan OPD Pemkab Mempawah.
Menurut Tulus Sinaga lagi, pengawasan orang asing bukan semata-mata tanggung jawab Kantor Imigrasi, Polri, TNI maupun pemerintah daerah, melainkan juga butuh kerjasama aktif semua lapisan masyarakat hingga ke tingkat RT/RW dan bahkan perusahaan yang memperkerjakan orang asing.
Salahsatu kesulitan yang kerap dialami dalam pengawasan dan pendataan adalah perusahaan atau sponsor tenaga kerja tidak melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya. Bahkan, ada indikasi manipulasi data.
“Misalnya, pekerja asing yang bekerja di sebuah perusahaan ada lima orang, tapi yang dilaporkan hanya dua orang. Jadi agar tak ada lagi manipulasi data, butuh kerjasama aktif semua pihak agar pengawasan bisa dilaksanakan secara terbaik,” tegas Tulus Sinaga.
Terkait dengan pembentukan timpora di tingkat kecamatan, Tulus Sinaga menyambut baik. Sebab di timpora ini ada unsur camat, kapolsek dan danramil, yang paling mengetahui aktivitas warga di wilayahnya.
“Terjalinnya kerjasama yang bagus antara timpora dan masyarakat, maka keberadaan orang asing akan bisa teramati dengan lebik baik. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi mengenai aturan atau regulasi keberadaan orang asing hingga ke akar rumput,” imbuhnya.
Adanya sosialisasi mengenai regulasi orang asing, maka masyarakat akan teredukasi jika berkembang isu-isu negatif. Yang paling umum adalah, ada orang asing yang diisukan memiliki NIK dan KTP Indonesia.
“Biasanya, isu dengan cepat berkembang di media sosial. Dengan demikian, perlu kesigapan timpora kecamatan memberikan penjelasan ke masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu yang belum tentu benar,” saran Tulus Sinaga.
Penulis : Dian Sastra






