Pemkot Pontianak Targetkan Pajak Daerah Rp418 Miliar, Tekankan Pentingnya Taat Pajak
Pontianak (Suara Kalbar)– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan pajak daerah sebesar Rp418 miliar, di mana 54 milyar di antaranya merupakan target PBB-P2 pada tahun 2024, Selasa (30/7/2024).
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian dalam rapat evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pontianak, di Kantor Wali Kota, mengatakan saat ini target PBB baru terserap Rp11 miliar. Melihat kondisi tersebut, Ani Sofian mempertimbangkan adanya pelayanan jemput bola khusus membayar PBB, sebagaimana pelayanan pencatatan sipil. Pertimbangan itu berdasarkan saran dari berbagai pihak agar kesadaran membayar pajak meningkat.
Meski begitu, Ani menyebut Pemkot Pontianak sudah membuat surat edaran untuk mensyaratkan bukti lunas PBB tahun 2024 dalam memberikan pelayanan, meski terdapat hambatan yang berkaitan dengan bukti lunas PBB sebagai syarat penerimaan siswa baru, namun tetap diupayakan dijadikan persyaratan untuk daftar ulang maupun pelayanan publik lainnya.
“Selain itu kami juga menerbitkan Edaran bagi ASN Pemkot Pontianak untuk menjadi teladan dalam membayar PBB serta mendaftarkan updating bangunan PBB nya dan ini akan dimonitor,” kata Ani Sofian.
Hal itu juga dibuktikan melalui penandatangan Berita Acara dengan para kepala OPD sebagai bentuk komitmen semua OPD di Pemkot Pontianak dalam turut bersinergi dan berkontribusi aktif melalui pembayaran pajak daerah. Langkah lain untuk mendorong PBB.
Pj Wali Kota juga meminta camat dan lurah memberikan surat tugas kepada RT untuk melakukan peningkatan pelayanan PBB melalui RT, sehingga diharapkan dapat lebih mudah menjangkau masyarakat dalam membayar pajak.
“PBB tidak harus dibayar oleh pemilik aset tetapi dapat berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan pemilik. Saya ingin OPD terus memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya bayar pajak. Telah banyak bukti pembangunan di segala sektor berdasar dari hasil pajak warga,” tambahnya.
Ani menegaskan, ketentuan yang ada harus dilaksanakan untuk tetap meningkatan pendapatan daerah. Apabila meningkat dapat dihitung ulang, diinformasikan kembali kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak serta diharapkan tahun depan sudah berubah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






