Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Landak Diajak Bersatu Membangun Budaya Antikorupsi
Landak (Suara Kalbar)- Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, membuka Sosialisasi Anti Korupsi Bagi Pelaku Pengadaan Barang/jasa, Workshop Kaji Ulang Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dan E-Purchasing dalam rangka optimalisasi indeks tata kelola pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Landak melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di aula kecil Kantor Bupati Landak, Selasa (30-07-2024).
Sekda Landak, Vinsensius menyampaikan bahwa pengadaan barang jasa merupakan salah satu alat untuk menggerakkan perekonomian guna mensejahterakan kehidupan masyarakat, yang menjadi titik terpenting adalah urgensi pelaksanaan pengadaan yang efektif dan efisien serta ekonomis untuk mendapatkan manfaat yang maksimal dari penggunaan anggaran.
Dia menyebut, banyaknya permasalahan yang mengemuka dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah, mulai dari daya serap anggaran yang rendah yang selalu terkonsentrasi pada akhir tahun sampai pada penyimpangan proses pengadaan yang berakibat pada kerugian negara.
“Banyak pejabat pemerintah kerap merasa takut melihat di televisi dan media sosial banyak pengadaan barang jasa yang menjadi kasus pengusutan polisi, kejaksaan, maupun KPK,” ujar Vinsensius.
Vinsensius menyebut tindakan korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan ham dan keadilan. Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan.
“Sistem pengadaan secara elektronik hanya merupakan alat. yang lebih penting adalah manusia yang berada di belakangnya, yang mengoperasikan alat ini. organisasi pengadaan harus kuat dan independen. orang-orangnya juga harus orang yang bersih dan profesional dengan standar kode etik yang tinggi. Dengan model struktur organisasi pengadaan yang seperti itu, diharapkan permasalahan pengadaan yang selama ini terjadi dapat diselesaikan,” papar Vinsensius.
Dia melanjutkan, bahwa Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Pemkab Landak merupakan salah satu komponen dalam penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan permenpan Rb nomor 9 tahun 2023 tentang evaluasi reformasi birokrasi.
Melalui kegiatan itu, Sekda Landak mengajak seluruh pelaku pengadaan untuk secara nyata bersatu padu membangun budaya antikorupsi, guna membangun peradaban dan akhlak baru yang bersih dari semua bentuk korupsi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




