SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Pemkab dan DPRD Landak Bahas Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025 

Pemkab dan DPRD Landak Bahas Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025 

Penyerahan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 ke Ketua DPRD Landak, di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, Senin (22/07/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Diskominfo Landak. 

Landak (Suara Kalbar)- Pemerintah dan DPRD Kabupaten Landak bahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, Senin (22/07/2024).

Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan mengungkapkan data yang digunakan dalam Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 sepenuhnya menggunakan data perencanaan yang telah tercantum dalam RKPD Kabupaten Landak Tahun 2025.

Data tersebut tersimpan dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan amanat pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.

Gutmen memaparkan arah kebijakan ekonomi daerah memuat tentang tantangan perekonomian Kabupaten Landak serta gambaran dinamika faktor eksternal dan internal yang diperkirakan mempengaruhi kinerja perekonomian daerah.

“Arah kebijakan ekonomi daerah disusun berdasarkan kajian internal dan eksternal serta berpedoman Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Landak Tahun 2023 sampai 2026, juga pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan program strategis nasional yang ada di wilayah Kabupaten Landak,” paparnya.

Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi indikator yang umum dipakai guna mengetahui pertumbuhan ekonomi makro suatu daerah adalah dengan melihat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah yang bersangkutan.

“Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Landak dapat dilihat dari nilai PDRB yang dihitung dengan dua pendekatan harga yaitu berdasarkan harga berlaku dan harga konstan yang menunjukkan trend yang positif,” jelas Gutmen.

Pj. Bupati menerangkan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di daerah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota tetap konsisten mendukung tercapainya tujuh prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah. Ia menambahkan dokumen yang disampaikan ini masih bersifat rancangan, maka pagu dana yang ada masih bersifat indikatif.

“Harapannya rancangan dokumen ini dapat dijadikan sebagai bahan dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya, ” pungkas Gutmen.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan