SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Pj Bupati Landak Beri Tanggapan Soal Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Pj Bupati Landak Beri Tanggapan Soal Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024 Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Eksekutif Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Landak Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Landak. SUARAKALBAR.CO.ID/DPRD Landak.

Landak (Suara Kalbar)- Pj Bupati Landak, Gutmen Nainggolan sampaikan Pandangan Umum Eksekutif Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Landak, Kamis, (27/06/2024).

Penyampaian itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024 DPRD Kabupaten Landak yang dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman.

“Rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik; melindungi petani dari gagal panen dan resiko harga, menyediakan sarana dan prasarana petani, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan usaha tani, serta memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani,” jelas Heri Saman.

Pj. Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, dalam sambutannya mengapresiasi serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas disusunnya Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak.
“Hal ini menunjukkan bahwa kepedulian dan kecintaan Anggota DPRD Kabupaten Landak sangat besar dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Landak,” ujar Gutmen.

Selain itu, Gutmen mengatakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilaksanakan agar petani senantiasa mendapatkan jaminan pemasaran hasil pertanian, memberikan keringan pajak bumi dan bangunan, dan mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian dan pelaku usaha tani yang merupakan potensi sumber daya utama dalam pembangunan pertanian di Kabupaten Landak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan