KPU Kalbar Koordinasi dengan KPU RI untuk Atasi Dampak Permendagri 52 pada Pilkada
Pontianak (Suara Kalbar) – Menghadapi tantangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat terus berkoordinasi dengan KPU RI terkait dampak dari Permendagri 52 terhadap masyarakat di wilayah perbatasan antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Hampir 2.900 warga terpengaruh oleh peraturan ini, yang berpotensi menimbulkan masalah dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat Divisi Data, Suryadi, menyatakan bahwa upaya untuk menyelesaikan masalah ini sedang berlangsung melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
” Tentunya permasalahan ini sudah kita sudah koordinasikan dengan semua pihak terutama KPU RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ungkapnya saat di Konfirmasi Pada Kamis (30/5/2024).
Suryadi juga menyebutkan, KPU Provinsi juga sudah melakukan koordinasi terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdampak Permendagri 52 ini.
” Untuk sementara ini, kita masih mengikuti DPT yang telah di tetapkan pada Pemilihan Umum 2024 kemarin,” ujarnya.
Pada Pemilihan Umum Februari 2024 kemarin, banyak dari masyarakat yang terdampak permendgari 52 untuk melakukan Golput, akan tetapi Suryadi menyebutkan, dirinya berharap agar masyarakat tetap menggunakan Hak pilihnya sebagai masyarakat.
” Kami sekalu pelaksana pemilihan ini tentunya akan melakukan pendekatan semaksimal mungkin kepada masyarakat, dari mulai sosialisasi dan mengajak agar semua warga menggunakan Hak Pilihnya,” pungkas Suryadi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






