SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Pemkab Sintang Launching SIMAS EKO, Maksimalkan Pengelolaan Risiko 

Pemkab Sintang Launching SIMAS EKO, Maksimalkan Pengelolaan Risiko 

Kegiatan launching Sistem Informasi Pengelolaan Risiko (SIMAS_EKO) di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang, Senin (20/5/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Kominfo Sintang

Sintang (Suara Kalbar) – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus secara resmi meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Risiko (SIMAS_EKO) di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang, Senin (20/5/2024).

Dikatakan Kartiyus, berdasarkan hasil evaluasi Kemepan RB, indeks reformasi birokrasi Kabupaten Sintang tahun 2023 sudah masuk kategori B dengan nilai 62, 47 dan nilai SAKIP Kabupaten Sintang sudah masuk kategori B dengan nilai 60,16.

Hal ini menunjukan nilai Pemkab Sintang sudah baik. Meski begitu, Kartiyus mengatakan dari hasil evaluasi menunjukan bahwa Pemkab Sintang belum mampu menerapkan pengelolaan risiko secara maksimal oleh para pemilik risiko. Padahal penilaian risiko merupakan bagian penting dalam sistem pengendalian intern pemerintahan yang mendukung reformasi birokrasi.

Maka dengan dilaunchingnya aplikasi SIMAS EKO yang berbasis website diharapkan bisa mendorong percepatan dan efisiensi pengelolaan risiko secara maksimal. Serta mempermudah OPD-OPD untuk mengelola risiko yang ada.

“Kita akan membentuk satgas dan komite pengelolaan risiko Kabupaten Sintang. Kita juga akan mensosialisasikan aplikasi ini secara masif,” kata Kartiyus.

Sementara itu, Ardatin Inspektur Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa manajemen risiko terkait dengan pengawasan internal dan bukan hanya menjadi tanggungjawab Inspektorat Kabupaten Sintang saja tetapi semua OPD di Lingkungan Pemkab Sintang.

“Risiko wajib kita antisipasi dengan baik akan berpengaruh pada SAKIP dan zona integritas Pemkab Sintang. Dulu pengelolaan risiko masih manual, maka sekarang dipermudah dengan adanya aplikasi SIMAS EKO. Audit juga umumnya berdasarkan besar kecilnya risiko yang akan dialami. Maka pengendalian internal secara berjenjang wajib dilakukan oleh internal OPD,” jelas Ardatin.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan