Dinas Dikbud Singkawang Gelar Festival Panen Raya Guru Penggerak
Singkawang (Suara Kalbar)- Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang Bersama Balai Guru Penggerak Kalimantan Barat menggelar menggelar Festival Panen Hasil Belajar Lokarya 7 dari Program Guru Penggerak Angkatan 9, Sabtu (27/4/2024).
Pj Walikota Singkawang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuka kegiatan tersebut yang dihadiri juga oleh Dewan Pendidikan, Rektor Institut Bisnis Internasional Singkawang.
Para Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, Koordinator Pengawas, Kepala Satuan Pendidikan, Pengajar Praktik dan Guru Penggerak Angkatan 9 serta para undangan.
Asmadi mengatakan lokakaya 7 ini merupakan bagian dari kekiatan kurikulum merdeka belajar.
“Yang juga menjadi Sumber Daya Manusia Pendidikan di Kota Singkawang, “ ucapnya.
Menurut dia kegiatan ini merupakan akmulasi dari seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh calon Guru Penggerak dari Lokakarya 1 hingga 7.
“Terima kasih para Pengajar Praktik yang telah membina guru di Singkawang yang berjumlah 36 orang ini selama kurang lebih 6 bulan lamanya,”jelasnya.
Kegiatan Guru Penggerak kami pandang baik, hanya masih ada kendala Ketika kita akan menjadikannya sebagai leader Pembelajaran. Sebut misalnya, Ketika akan kita angkat menjadi Kepala Sekolah dan atau Pengawas Sekolah ada regulasi yang cukup merepotkan kami.
“Tahun lalu, kurang lebih 7 bulan kita usulkan baru mereka bisa ditetapkan dan dilantik sebagai kepala sekolah. Tahun ini, malah lebih lama lagi. Kita sudah usulkan pada bulan September 2023 sampai sekarang justru keluar Surat Edaran Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian,” jelasnya.
Pada point 2 dan 3 disebutkan bahwa penetapan Calon Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024. “Maka enam bulan sebelumnya terhitung tanggal 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya untuk mengisi jabatan kepala sekolah syarat dan mekanismenya memedomani Permendikbud nomor 40 tahun 2021 melalui laman https://pengangkatan-ksps.kemendikbud.go.id, sampai disini berarti usulan kami dianulir,” paparnya dengan nada sedikit kesal.
Yulianus Anus, Asisten Pemerintahan dan Kesra mewakili Pj Walikota dalam sambutan mengatakan, kalau kita bertemu dengan guru. Itu sama artinya kita bicara masa depan bangsa.
“Melalui Kegiatan ini, Guru Penggerak harus memegang peran penting dalam membawa perubahan positif dalam dunia pendidikan. Guru penggerak tidak hanya berperan sebagai guru saja di dalam kelas, melainkan bisa jugsa sebagai motivator, inisiator serta fasilitator untuk murid-muridnya,” paparnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






