Operasi Pekat, Satresnarkoba Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Landak (Suara Kalbar)- Sat Resnarkoba Polres Landak menangkap satu lagi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (03/04/2024).
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni mengatakan penangkapan tersangka dilakukan usai mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ES alias ALG ada memiliki dan menjual diduga narkotika kenis sabu di rumahnya.
“Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan, penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pekat,” tuturnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna mystic blue dengan sim card sim 1 dan sim 2 dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan: 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah sendok terbuat potongan pipet.
“Tersangka ES alias ALG dikenakan pasal narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




