SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau KPU Sanggau Telah Keluarkan Tahapan Pilkada

KPU Sanggau Telah Keluarkan Tahapan Pilkada

Surat suara pemilihan umum.SUARAKALBAR.CO.ID/Darmansyah

Sanggau (Suara Kalbar) -Nama-nama bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Sanggau tahun 2024, mulai bermunculan setelah hajatan Pemilu 2024 usai. Bahkan KPU Sanggau telah mengeluarkan tahapan dan jadwal Pilkada serentak tahun 2024

Ketua KPU Sanggau Iis Supianto menyampaikan tahapan Pilkada serentak dimulai dengan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih, dilanjutkan pembentukan PPK, PPS dan KPPS, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih serta pemuktakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Selanjutnya pemenuhan persyaratan dukungan Paslon perorangan, pengumuman pendaftaran calon setela itu pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Setelah itu dilakukan penelitian persyaratan pasangan calon dan tanggal 22 September 2024 penetapan pasangan calon,”ungkap Iis, Sabtu (23/03/2024).

Iis juga menyampaikan tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan kampanye (25 September-23 November 2024) dan pelasanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 yang dilanjutan perhitungan dan rekapitulasi perolehan suara hingga 16 Desember 2024.

“Terakhir penetapan calon terpilih jika Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) telah diterima KPU atas putusan MK, yang selanjutnya pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,”kata Ketua KPU Iis Supianto.

Sementara itu komisioner Bawaslu Kabupaten Sanggau Candra Apriansyah mengatakan saat ini pihaknya tetap memantau dan mewaspadai segala kemungkinan kerawanan Pemilu dengan tetap melakukan pengawasan di semua kecamatan.

“Pemetaan kerawanan Pemilu yang terlihat nyata lewat media sosial ataupun obrolan antar orang per orang akan lebih mudah diantisipasi dibandingkan situasi senyap gerakan bawah tanah.Kita tetap koordinasi dengan Polisi dan Kesbangpol, jangan sampai ada strategi politik bermain sunyi menyerang secara diam-diam,” ungkapnya.

Hal paling diwaspadai kata Candra adalah politik uang, sebab dalam peraturan Pemilu menjelaskan bahwa pelaku penerima uang tidak dapat di sanksi sedangkan aturan ini berbeda dengan Pilkada yang dapat menjerat pemberi dan penerima.

Politik uang menjadi pekerjaan rumah paling utama oleh Bawaslu dalam tiap pengawasan pelaksanaan Pilkada dan Pemilu. Antara pemberi dan penerima terkadang saling sepakat menutup pelanggaran.

Selain politik uang, ujaran kebencian sara menjadi pokok penting dalam pengawasan, penyebaran kebencian rasa terkadang menimbulkan dampak negatif luas dikalangan masyarakat beragama.

“Kami berharap para calon kandidat yang nantinya akan mengikuti pencalonan agar menjaga situasi keamanan dan mengajarkan politik cerdas dengan tidak mengajak masyarakat menolak politik Uang dan Sara,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan