Bupati Sidoarjo Diminta Hadir Sebagai Saksi Terkait Kasus Pemotongan Dana Insentif
Jakarta (Suara Kalbar)- Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 16 Februari 2024. Muhdlor akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam konteks ini, Muhdlor Ali telah menyampaikan deklarasi mendukung salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muhdlor tidak terpengaruh oleh arah politik yang bersangkutan.
“Perkara ini tidak ada kaitannya dengan pencapresan, pemilihan dia kepada siapa,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (9/2/2024).
Ali Fikri menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi di Sidoarjo murni merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Dia pun memastikan, tiap perkembangan dari penanganan kasus ini akan selalu disampaikan ke publik.
“Kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan memang bisa hadir nanti tanggal 16 Februari. Jadi ya ditunggu dulu,” tutur Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Dia diduga memotong dana insentif para aparatur sipil negara (ASN) untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.
Mulanya, pada 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 1,3 triliun. Atas perolehan itu, ASN di BPPD bakal memperoleh dana insentif. Siska selaku pejabat BPPD serta bendahara diduga secara sepihak memotong insentif ASN tersebut.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Ghufron menerangkan, Siska menyampaikan permintaan pemotongan insentif itu secara lisan kepada para ASN. Dia juga melarang pemotongan dana itu dibahas melalui alat komunikasi.
Untuk 2023, Siska diduga berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar. “Besaran potongan yaitu 10% sampai dengan 30% sesuai besaran insentif yang diterima,” ujar Ghufron.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





