SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Ketua KPU KKR: Pemilih Tambahan Kriteria Khusus Boleh Ajukan Pindah H-7

Ketua KPU KKR: Pemilih Tambahan Kriteria Khusus Boleh Ajukan Pindah H-7

Ketua KPU Kubu Raya Karyadi Usai mendampingi Kapolres Kubu Raya meninjau gudang logistik beberapa waktu lalu (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar).

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya Karyadi mengatakan ada kemudahan bagi pemilih tambahan yang masuk dalam kriteria khusus yakni boleh mengurus kepindahan memilih hingga h-7 pemilu.

Perpindahan memilih sampai batas akhir 15 Januari 2024, namun bagi pemilih tambahan kriteria khusus boleh diajukan sampai H-7 pemilu.

“Adanya pendaftaraan untuk memudahkan warga tersebut, KPU Kubu Raya mencatat sudah ada pemilih tambahan yang masuk ke Kubu Raya namun ada pula pemilih Kubu Raya yang mengurus untuk pindah memilih di daerah lain,” ujar Karyadi, Senin (15/1/2024).

Kemudian Karyadi mengatakan daftar pemilihan tambahan dibuka sejak beberapa waktu lalu dan akan ditutup pada 30 hari sebelum pemilihan umum 14 februari mendatang dan untuk pemilih tambahan khusus sampai 7 Februari.

“Hal ini akan memudahan, agar masyarakat dapat memanfaatkan hal tersebut, khususnya bagi pemilih yang masuk dalam kriteria khusus agar tetap dapat menyalurkan haknya,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI  GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan