SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Polisi Sita Buku Tan Malaka dari Pendemo: ‘Baca Buku Bukanlah Kejahatan’

Polisi Sita Buku Tan Malaka dari Pendemo: ‘Baca Buku Bukanlah Kejahatan’

 

Buku Tan Malaka berjudul “Menuju Merdeka 100 persen” diamankan dari
seorang demonstran di Kota Serang, ditunjukkan dalam jumpa pers, Kamis
(8/10/2020). [Suara.com/Sofyan]

Suara Kalbar– Sejarawan Bonnie Triyana menanggapi penyitaan buku ‘Menuju Merdeka 100 Persen’ karya Tan Malaka yang dilakukan Polda Banten dari tangan mahasiswa yang demo menolak UU Cipta Kerja pada Selasa (6/10/2020).

“Sebaiknya polisi baca juga buku Tan Malaka
yang mereka sita. Orang bisa dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
Membaca buku bukanlah sebuah kejahatan, apalagi baca buku Tan Malaka,”
ujar Pemred Historia.id tersebut, Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, lepas dari pro kontra, polisi pasti punya pertimbangan tersendiri untuk jadikan buku tersebut sebagai barang bukti.

“Masalahnya apakah polisi bisa membuktikan adanya
korelasi langsung antara tindakan yang dipersangkakan kepada mahasiswa
yang ditangkap dengan barang bukti yang disita? Kalau nanti tak terbukti
kan malah mempermalukan institusi kepolisian,” ujarnya sebagaimana
dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).

Baca Juga:
Buku ‘Merdeka 100 Persen’ Disita, Mahasiswa UIN Banten Terancam 1 Tahun Bui

Penyitaan buku Tan Malaka yang merupakan salah
satu pahlawan nasional ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya buku
“Massa Actie” (Aksi Massa) karya Tan Malaka juga pernah disita untuk
kasus kasus vandalisme.

Menurut Bonnie, buku Aksi Massa itu ditulis Tan
Malaka sebagai tanggapan atas gagalnya revolusi yang dikobarkan PKI
melawan otoritas kolonial.

“Tan menulis buku itu pada masa kolonial dan
ditujukan terhadap pemerintah kolonial. Buku yang sekarang disita itu
berjudul “Merdeka 100 Persen” merupakan kompilasi karya-karya Tan
Malaka. Seruan bagaimana merebut kemerdekaan hakiki dari tangan
penjajah,” lanjutnya.

Lebih lanjut Bonnie menegaskan, buku adalah
sumber pengetahuan. Menurutnya, yang ditulis Tan Malaka dalam bukunya
banyak menyuguhkan pengalamannya sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.

“Jadi siapapun yang membaca buku tersebut perlu
dipahami sebagai ikhtiar untuk menyelami dan mempelajari cita-cita
kemerdekaan para pendiri bangsa, termasuk Tan Malaka,” tegasnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Banten menyita buku Tan Malaka berjudul Menuju Merdeka 100 Persen. Buku
itu disita dari salah satu mahasiswa berinisial OA pascademonstrasi
menolak Undang Undang Cipta Kerja berujung ricuh di depan kampus UIN
Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, pada Selasa (6/10/2020) lalu.

“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita
melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan
kita kenakan pasal 212 (KUHP), menyembunyikan buku itu, salah satu
objek penelitian,” kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum
(Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi, di Mapolda Banten, Kamis
(8/10/2020) lalu.

 

Sumber : Suara.com, Selengkapnya DISINI

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan