SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu APK yang Melanggar Aturan Kembali Ditertibkan Tim Gabungan Singkawang

APK yang Melanggar Aturan Kembali Ditertibkan Tim Gabungan Singkawang

Petugas saat melakukan penertiban APK yang melanggar aturan di Singkawang, Senin (18/12/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/ Yanto.

Singkawang (Suara Kalbar)- Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi lokasi titik pemasangan ditertibkan Tim Gabungan Singkawang yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan Polres Singkawang, Senin (18/12/2023).

Ketua Bawaslu Singkawang Hendro Susanto mengatakan penertiban APK mulai dilakukan dari tanggal 18-20 Desember 2023.

Penertiban APK ini berdasarkan dua regulasi, yaitu pertama, berdasarkan SK KPU terkait lokasi pemasangan APK yang dilarang dan diperbolehkan.

“Sementara Bawaslu Singkawang fokus pada pelanggaran lokasi yang tidak diperbolehkan,” ujar Hendro Susanto.Berdasarkan SK tersebut, kata Hendro ada sebanyak 16 lokasi yang tidak diperbolehkan.

Kedua, berdasarkan Perda atau Perwako yang berkaitan dengan Ketertiban Umum dan reklame di Kota Singkawang.

“Jika berkaitan dengan Perda atau Perwako maka yang memutuskan adalah Satpol PP,” ujarnya.
Hendro mencontohkan, jika dalam penertiban tim gabungan menemukan baliho yang menempel di tiang listrik atau pohon, pasti akan pihaknya bersihkan.

Kemudian, baliho yang terpasang di jembatan juga akan dibersihkan. Berdasarkan pengamatannya dihari pertama penertiban, terjadi penurunan dibanding sebelumnya.

“Di bulan lalu ada sebanyak 275 APK yang kita tertibkan, namun pada hari ini dirasakan jauh menurun. Saya berharap tidak terlalu banyaklah yang ditertibkan,” ungkapnya.

Dia menilai, jika para Caleg sudah mulai memahami dengan tahapan kampanye. Terlebih setiap hari selalu diingatkan melalui WhatsApp Grup (WAG) kepada semua partai politik peserta pemilu 2024.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan