Anggota KPPS dan PPK di Kubu Raya Dapatkan Jaminan BPJS Melalui Kerjasama KPU dan Pemkab
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bekerja sama dalam memberikan jaminan BPJS kepada seluruh anggota Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pemberian jaminan sosial ini akan berlaku selama masa kerja mereka, dengan anggaran yang bersumber dari APBD. hal ini disampaikan pada saat kegiatan Rapat Konsolidasi dan Penguatan Kelembagaan KPU Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan di Hotel Alimore Jalan Arteri Supadio pada Jum’at (15/12/2023).
Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi menjelaskan, jumlah anggota KPPS dan PPK mencapai 18.000 Orang dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
“Pemberian jaminan sosial ini merunut dari intruksi KPU RI, untuk berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten guna memberikan BPJS ketenagakerjaan ini kepada seluruh Anggota yang ada,” ujar Karyadi.
Karyadi menjelaskan, terkait kegiatan yang dilakukan Rapat Konsolidasi dan Penguatan Kelembagaan KPU kabupaten Kubu Raya.
“Konsolidasi ini dilakukan untuk melakukan penguatan internal, kita harus menyatukan pemahaman dan persepsi yang sama terkait pemilu ini,” ungkapnya.
Dikatakanya lagi, kegiatan ini juga bertujuan untuk menghimbau kepada seluruh anggota agar untuk tidak melakukan hal hal yang menentang kepemiluan.
“Hal ini dilakukan guna melakukan himbauan kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar posisi kami sebagai penyelengara pemilu,” ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya itu juga menyebutkan, terkait Himbauan yang dilakukan ini pihaknya menghadirkan 423 anggota penyelengara dari 9 Kecamatan Kabupaten Kubu Raya.
“Hari ini kami menghadirkan 423 anggota penyelengara dari 9 kecamatan, dari PPK dan PPS, dan jika ada anggota yang melakukan pelangaran terkait penyelengaraan pemilu maka akan kami berikan sangsi yang sesuai dengan pelangaran mereka,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






