Prada Yuandi Didakwa Penjara Seumur Hidup Pengadilan Militer Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Pembunuh Sri Mulyani, Prada Yuandi didakwa dengan hukuman seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (28/11/2023).
Restitusi sebesar Rp 200 juta yang diajukan pihak keluarga melalui LPSK, ditolak majelis hakim. Sebelumnya, Prada Yuandi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap korban dengan nama Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Sri ditemukan tewas dengan kondisi tinggal kerangka di Kabupaten Sambas.
Juru bicara majelis hakim, Mayor Chk Agus Sulistyo menerangkan bahwa Prada Yuandi terbukti bersalah dengan melakukan tindak pembunuhan berencana.
Oleh karena itu yang bersangkutan didakwa atas hukuman penjara seumur hidup. “Prada Yuandi terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana, oleh karenanya majelis hakim memidana terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup serta pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer,”ujar Mayor Chk Agus Sulistyo.
Dalam persidangan sebelumnya pihak keluarga korban melalui LPSK mengajukan permohonan restitusi terhadap pelaku dengan nilai sekitar Rp 200 juta, namun pada sidang putusan kali ini majelis hakim menolaknya.
“Mengenai permohonan restitusi yang diajukan opleh keluarga korban melakui LPSK, majelis hakim menolak permohonan tersebut dengan berdasarkan kemanusiaan tadi bahwa terdakwa sudah dipenjara seumur hidup dan sudah dipecat dari Dinas Militer dan terdakwa menyatakan tidak mampu membayar hal tersebut maka majelis hakim menolak permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban,” tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






