SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Semparuk Sambas

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Semparuk Sambas

Pengedar narkoba dengan barang bukti sekitar 15,3 gram sabu yang ditangkap polisi dan diamankan di Mapolres Sambas, Rabu (15/11/2023) sore. SUARAKALBAR.CO.ID/ Zry.

Sambas (Suara Kalbar)- Satuan Narkoba Polres Sambas menangkap ED alias Asen (33), pengedar narkoba dengan barang bukti sekitar 15,3 gram sabu di sebuah rumah di Dusun Simpuan, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Rabu (15/11/2023) sore.

Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono mengatakan pelaku ditangkap saat sedang memegang alat penghisap sabu bong di ruang dapur rumahnya.

“Pelaku di tangkap saat berada di rumahnya. Usai di tangkap kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap di rumah tersebut dan ditemukan 1 kotak plastik warna hitam dan 1 kotak plastik berwarna putih di bawah tempat tidur yang didalam kotak plastik tersebut tersimpan paketan plastik klip yang berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Agus Trimarsono.

Ia menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah kotak plastik warna putih berisikan 8 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10,74 gram.

Kemudian, satu buah kotak plastik warna hitam berisikan 14 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,54 gram, 2 buah timbangan dugital, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap bong dan 1 unit handphone. “Dari barang bukti yang kita dapat totalnya sebanyak 15,3 gram,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play