Kapolres Landak Hadiri Rakor Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Penentu Lokasi Kampanye
Landak (Suara Kalbar)- Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, hadiri rakor penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan penentuan lokasi tempat rapat umum kampanye pemilu 2024, di Hotel Grand Landak, Rabu (15/11/2023).
AKBP I Nyoman mengatakan akan, Polres Landak mendukung penuh kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu. Serta akan mengawal dan mengamankan setiap tahapan yang ada.
Senada, Pj Bupati Landak, Samuel, mengatakan pemerintah sangat mendukung proses, tahapan atau mekanisme penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang dimulai dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kemudian dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Daerah.
“Kita maunya pelaksanaan Pemilu ini bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar dan berkualitas. Jika pelaksanaan Pemilu berkualitas, maka hasilnya pun juga akan berkualitas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Landak diwakili Divisi Tehnik Penyelenggaraan, M.Tarmizi menyampaikan masa kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 semoga dapat berjalan dengan tertib dan aman.
“Informasi tentang logistik pemilu di Kabupaten Landak untuk sementara sudah ada di gudang KPU diantaranya tinta, bilik suara, segel hologram, kabel tis, semuanya disimpan di gudang KPU dengan pengamanan dari KPU dan instansi terkait,” ujarnya.
Tarmizi juga mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dan mengapresiasi perintah daerah yang telah mendukung penuh kegiatan KPU serta kegiatan lain yang mendukung kesuksesan pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Helena Sumanti, menjelaskan penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye merupakan hal-hal yang diatur dalam PKPU. KPU menerima masukan dan tanggapan dari instansi terkait seperti bagaimana regulasi dari Pemerintah terkait tentang pemasangan APK Pemilu 2024.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






