Sepanjang Oktober 2020, Sat Narkoba Polres Singkawang Ungkap 11 Kasus
![]() |
| Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Iptu Jumari didampingi Kasubbag Humas Polres Singkawang, AKP Marwin saat menunjukkan barang bukti 11 kasus narkoba sepanjang Oktober 2020, saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Rabu (4/11/2020). |
Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang selama Oktober 2020, telah melakukan pengungkapkan 11 kasus Laporan Polisi (LP) dengan 11 tersangka baik pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu.
“Ada 11 kasus dengan 11 tersangka dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 19, 75 gram yang ada di 11 tempat,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Iptu Jumari didampingi Kasubbag Humas Polres Singkawang, AKP Marwin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Rabu (4/11/2020).
Jumari mengatakan sejumlah kasus tersebut diantaranya pada 1 Oktober 2020 tentang tindak pidana narkotika dengan tersangka JL dengan barang bukti yang diamankan sebanyak enam paket dalam kemasan kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 gram.
“Lokasi kejadian di kamar kost Jalan Sama-Sama Gang Gotong RT/RW 012/005 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap JL di sebuah kost Jalan Sama-Sama, dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik klip berisikan enam kantong plastik yang diduga bersikan narkotika jenis sabu-sabu di celana pendek sebelah bagian depan dan barang bukti tersebut diakui milik JL,” katanya.
Selanjutnya tersangka JL beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang, guna penyidikan lebih lanjut, kemudian tersangka TBS alias Asan, dengan barang bukti dalam kantong plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,19 gram dengan tempat kejadian di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ali Anyang Gang Suka Damai Nomor 4 RT 001 RW 001 Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu kotak rokok yang berisikan tiga paket di dalam kantong plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan tersangka HB, dan barang bukti satu paket dalam kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,05 gram, dengan tempat kejadian di Jalan Tani Gang Cisadane RT RW 039/015 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.
Jumari menjelaskan kronologis kejadian penangkapan terhadap tersangka HB pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Tani Gang Cisadane RT / RW 039/ 015 Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu kantong plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan diatas rumput berjarak 2 meter dari tersangka HB, satu buah timbangan digital skill ditemukan terjatuh diatas aspal dan barang bukti diduga narkotika tersebut diakui tersangka HB selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap tersanhka LSK dengan barang bukti ditemukan berupa 25 paket dalam kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2, 03 gram dengan tempat kejadian di Jalan Pahlawan Gang Tama RT 030 Rw 008 Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Barat dilakukan penangkapan terhadap LSK pada Senin (19/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB ketika berada di halaman rumahnya yang beralamat di Jalan Pahlawan Gang Tama RT 030/ Rw 008 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah botol plastik yang dilakban warna hitam yang berisikan 25 kantong plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di lakban warna hitam yang berisikan 25 kantong plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan diatas tanah di halaman depan rumah LSK yang berjarak sekitar tiga meter dan barang bukti diduga narkotika tersebut diakui LSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna penyidikan lebih lanjut.
Tidak hanya itu juga barang bukti yang ditemukan berupa empat paket kecil dalam kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,51 gram. Tempat kejadian disebuah bengkel damai motor yang beralamat di Jalan Pahlawan RT RW 020/009 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.
Juga dilakukan penangkapan dilakukan penangkapan terhadap AR pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika berada di dapur rumahnya yang di Jalan Mahad Usman RT 014 Rw 007 Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu kantong plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan bawah kolong, dapur rumah dan barang bukti diduga narkotika tersebut diakui Ardiselanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna penyidikan lebih lanjut.
Jumari mengatakan total barang bukti yang sita narkotika jenis sabu 19,75 gram dan dijerat dengan Pasal yang diterapkan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling 20 tahun. Pasal 112 ayat 1dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling dan paling lama 12 tahun, untuk penyalahgunaan narkotika pasal 127 ayat 1 huruf ancaman pidana pejara paling lama 4 tahun .
Dari barang bukti jenis narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan Polres Singkawang seberat 19,75 gram narkotika jenis sabu yang telah menyelamatkan 494 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka narkotika bahwa satu paket kecil dengan berat 0,04 gram seharga Rp 50 ribu dapat digunakan satu orang dan dari 1 gram dapat dijadikan sebanyak 25 paket dengan berat 0,04 gram atau dapat digunakan untuk 25 orang.
Penulis : Tim Liputan
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





