SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Gunakan Alat Tangkap Cantrang, 2 Kapal Nelayan Diamankan Ditpolairud Polda Kalbar

Gunakan Alat Tangkap Cantrang, 2 Kapal Nelayan Diamankan Ditpolairud Polda Kalbar

Petugas Ditpolairud Polda Kalbar saat mengamankan dua kapal penangkap ikan KM. Eka Setia 04 GT. 82 dan KM. Sumber Makmur GT. 104 diamankan jajaran Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat di Perairan Leman, Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada Sabtu (26/8/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/HO.Polda Kalbar.

Kayong Utara (Suara Kalbar)- Dua kapal penangkap ikan antara lain KM. Eka Setia 04 GT. 82 dan KM. Sumber Makmur GT. 104 diamankan jajaran Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat di Perairan Leman, Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada Sabtu (26/8/2023).

Kedua Kapal tersebut awal mulanya diamankan oleh masyarakat nelayan setempat karena dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan alat penangkap ikan (API) jenis Cantrang yang dilarang.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka Direktur Polair Polda Kalbar Kombespol Raspani memerintahkan anggotanya untuk mengamankan Kapal tersebut kemudian dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan hal tersebut bahwa Ditpolairud Polda Kalbar telah mengamankan dua unit kapal penangkap ikan yang dicurigai melakukan penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaku atas nama WAR dan WAH, keduanya merupakan nakhoda kapal dengan TKP di wilayah perairan Pulau Leman Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada koordinat 1.10.000 S – 108. 58. 000 E dan koordinat 1.10.477 S – 108 57 418 E,” kata Kabidhumas.

Irjen Pol Pipit Rismanto barang bukti yang diamankan berupa dua unit kapal penangkap ikan antara lain Kapal KM. Sumber Makmur GT.104 yang membawa sekitar 500 kilogram ikan atau cumi beserta alat tangkap ikan jaring diduga cantrang dan Kapal KM. Eka Setia 04 GT. 82 yang membawa sekitar 200 kilogram ikan krisi beserta alat tangkap yang diduga cantrang yang selanjutnya untuk kedua Nakhoda Kapal tersebut telah dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang berbeda.

“Dugaan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Kombes Pol Petit Wijaya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan