Pj Wako Singkawang Keluarkan Edaran Terkait Logo dan Partisipasi Semarakkan HUT RI ke 78
Singkawang (Suara Kalbar)- Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 hal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023.
Penjabat Wali Kota Singkawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200.1.2/1185/BAKESBANGPOL.Kesbang-A pada Selasa (25/2023) untuk disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Tema Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”;
2. Memperbanyak dan menyosialisasikan tema dan logo peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun 2023 di lingkungan kerja Saudara serta membantu menyebarluaskannya kepada masyarakat umum;
3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2023;
4. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan Saudara secara serentak sejak tanggal 1 s.d 31 Agustus 2023.
5. Penggunaan logo HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023 dan desain turunannya dapat diunduh pada https://bit.ly/Pedoman_LogoHUTRI78;
6. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023 kedalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dll;
7. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan;
8. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, menghentikan semua kegiatan dan berdiri tegap selama 3 menit saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi, kecuali bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan;
9. Untuk mendukung pelaksanaan sebagaimana angka 8, diharapkan untuk jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now