Buruh Koperasi TKBM Bekerja Hanya di Pelabuhan, Perbup Kubu Raya Akan Diterbitkan
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur aktivitas bongkar muat di wilayah tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sistem dan mekanisme alur bongkar muat yang dilakukan oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beroperasi di pelabuhan.
Selama ini, Koperasi TKBM di Kubu Raya diduga telah melanggar ketentuan dengan melakukan kegiatan di luar area pelabuhan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, Perindustrian (DKUPP) Kubu Raya,Norasari Arani menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah dijelaskan dalam Permen Koperasi dan UKM Nomor 6 tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, khususnya pada Pasal 5 ayat satu dan dua.
“Koperasi TKBM itu hanya boleh bekerja di pelabuhan. Sehingga di luar pelabuhan barang tersebut ke kabupaten/ kota maka harus dibuat peraturan untuk penataannya,” jelasnya dalam rilis yang diterima pada Minggu (23/7/2023).
Norasari juga menambahkan bahwa pasal 4 dan pasal 5 dalam Permen Koperasi dan UKM Nomor 6 tahun 2023 menyatakan bahwa kegiatan penyelenggaraan TKBM harus mendapatkan penilaian dari perangkat daerah terkait.
Kubu Raya telah mendirikan koperasi jasa bongkar muat, yaitu MJP, dan telah menyampaikan Rencana Anggaran Tahunan (RAT) pada tahun 2021 lalu. Oleh karena itu, rancangan Peraturan Bupati tentang bongkar muat perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak terkait.
Norasari menegaskan bahwa Perbup ini akan membahas perlindungan bagi buruh serta pengaturan bongkar muat di wilayah Kubu Raya, dan akan diterapkan dengan ketat. Semua pihak harus mematuhi regulasi yang akan ditetapkan.
Perbup ini juga mengandung sanksi mulai dari denda ringan hingga pembubaran bagi pihak-pihak yang melanggar regulasi tersebut.
“Perbup itu akan membahas bagaimana perlindungan buruh, serta bongkar muat di Kubu Raya dan akan diterapkan. Jadi masing-masing pihak harus mematuhi semua,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Muslamet, Sekretaris Koperasi TKKBM Jasa Karya Pontianak, mengonfirmasi bahwa koperasinya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan bongkar muat di area Pelabuhan Dwikora. Jasa bongkar muat dari gudang hingga ke pelabuhan dikembalikan ke pengguna jasa lain.
“Satu jengkal keluar dari pelabuhan (dwikora) bukan lagi urusan kami. Karena memang seperti itu peraturannya,” katanya.
Pengurus Koperasi TKBM enggan memberikan wawancara dan langsung meninggalkan ruangan rapat. Namun, Ketua Harian Koperasi MJP, Agus Suwandi, menyatakan bahwa regulasi daerah tentang bongkar muat harus segera diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum. Menurutnya, koperasi jasa bongkar muat harus menjadi satu entitas agar efektivitas jasa bongkar muat dapat ditingkatkan untuk keuntungan anggotanya.
“Begitu juga transparansi karena koperasi ini jasa buruh. Faktanya para buruh tidak pernah terima uang sebesar yang mereka sepakati,” bebernya.
Agus Suwandi juga menyoroti transparansi dalam pembayaran upah buruh, karena seringkali para buruh tidak menerima upah sesuai kesepakatan. Dia menegaskan bahwa hak-hak buruh harus diperjuangkan, dan pembayaran upah buruh yang saat ini hanya Rp 200 ribu per 20 kontainer harus ditingkatkan menjadi setidaknya Rp 750 ribu hingga Rp 1.400.000 per 20 kontainer.
“Besaran upah itulah ditangan buruh. Seharusnya para buruh menerima Rp 750 Ribu, itu sudah paling rendah dan tertinggi Rp 1.400.000 per 20 kontener. Disinilah MJP hadir untuk memberikan keadilan untuk buruh bongkar muat kubu raya,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suharso, menyatakan bahwa visi misi koperasi adalah untuk memakmurkan anggotanya, tetapi hal ini tidak boleh melanggar aturan. Dia menegaskan bahwa akar permasalahan ini terletak pada kurangnya komunikasi antara pengguna jasa dengan penyedia jasa, termasuk tarif upah buruh yang tidak sesuai.
“Jangan sampai dalam memberdayakan tenaga kerja ini kita melanggar aturan,” ucapnya.
Suharso menyebut bahwa otoritas bongkar muat di Pelabuhan Dwikora memberikan kewenangan kepada TKBM Jasa Karya Pontianak. Namun, ketika barang didistribusikan ke gudang, asosiasi bongkar muat yang membuat kontrak jasa dengan koperasi jasa bongkar muat yang terlibat.
“Pemberian upah buruh jangan semena-mena sehingga buruh merasa dirugikan. Ketiga kita harus menjaga kondusitifitas jika tidak kita terpaksa ambil tindakan hukum hingga pembekuan perizinan,” bebernya.
“Ini juga mau kita jajaki seperti apa mekanismenya. Kemudian standar upah, karena tidak menutup kemungkinan ini bisa saja sebelah pihak. Saya akan rekomondasikan komisi II untuk mendatangi mereka,” sambungnya.
Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya, Wan Iwansyah, menekankan bahwa koperasi yang memiliki anggota tenaga kerja, termasuk tenaga kerja waktu tertentu (PKWT), wajib mendaftarkan data tenaga kerja mereka ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi sesuai peraturan yang berlaku.
“Wajib didaftar atau disampaikan data-data tenaga kerja tersebut ke dinas tenaga kerja dan Transmigrasi untuk memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





