SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Melanggar Hak Cipta, TV Indosiar Lapor Polisi atas Penyalahgunaan Logo TV dalam Konten Parodi

Melanggar Hak Cipta, TV Indosiar Lapor Polisi atas Penyalahgunaan Logo TV dalam Konten Parodi

Logo Indosiar

Suara Kalbar – televisi nasional yang dikenal dengan nama Indosiar telah memutuskan untuk mengambil langkah hukum sebagai tanggapan terhadap dugaan penyalahgunaan logo mereka dalam konten parodi yang belakangan ini menjadi viral di media sosial. Tindakan ini diambil setelah pihak hukum dari PT Indosiar Visual Mandiri secara resmi membuat laporan ke kantor Polres Metro Jakarta Barat pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023.

Wakil Presiden Divisi Hukum dan Tata Kelola Perusahaan,Sunarsih menyatakan bahwa langkah tegas harus diambil untuk menghadapi permasalahan ini. Karena penyalahgunaan logo Indosiar ini berpotensi merusak citra perusahaan, maka perlu dilakukan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.

“Sehubungan dengan banyaknya konten yang sangat viral di media sosial. terutama yang menggunakan logo Indosiar, tapi untuk konten-konten yang sifatnya parodi. Ini sangat merugikan Indosiar karena berpotensi merusak citra Indosiar,” kata Sunarsih dikutip dari Suara.com, Rabu(19/7/2023).

Dengan pelaporan tersebut, Sunarsih melanjutkan, pihak yang telah menyalahgunakan logo Indosiar dapat mempertanggungjawabkan perbutannya di hadapan hukum. Karena itu, dia juga berharap tak ada lagi tindakan serupa usai ada laporan tersebut.

Pihak Indosiar melaporkan terkait UU Hak Cipta dan UU ITE. Polisi saat ini tengah mendalami laporan tersebut.

Belakangan di media sosial memang tengah bermunculan konten yang memparodikan salah satu program di Indosiar. Konten tersebut menggunakan logo mirip Indosiar.

Meski hanya mirip, tindakan tersebut juga tak diperkenankan. Setidaknya ini dikatakan oleh Agung Damarsasongko, selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI).

Agung juga mengatakan pencipta atau pemegang hak cipta berhak melarang orang lain menggunakan karya mereka tanpa izin. Mereka juga berhak menempuh jalur hukum pidana atau perdata.

Hal tersebut kata Agung diatur dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Isinya, jika seseorang atau sebuah lembaga menggunakan karya cipta orang lain untuk kepentingan komersial, baik sebagian atau keseluruhan, mereka harus memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan