26 WBP Rutan Sanggau Dipindahkan ke Lapas di Kalbar
![]() |
| Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi |
Sanggau (Suara Kalbar) – Sebanyak 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan kelas IIB Sanggau dimutasi ke Lapas yang ada di Kalbar berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang rencana aksi tata kelola sistem pemasyarakatan optimalisasi penempatan narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan.
Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi mengatakan untuk yang berstatus narapidana maksimal menjalani pidananya di Rutan maksimal 1 tahun, selebihnya dibina di Lembaga Pemasyarakatan.
“Tujuan dipindahkannya mereka bukan dijauhkan dari keluarga tetapi untuk pembinaan lanjutan sesuai bakat dan minat yang ada,”ujar Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi, Senin (23/11/2020).
Pihaknya menyampaikan kepada pihak keluarga WBP agar jangan merasa cemas, tetapi untuk kebaikan bersama agar mereka kelak kembali di tengah-tengah keluarga, masyarakat maupun pemerintah dapat berperan aktif dan produktif. Serta dapat berperan dalam pembangunan sesuai program pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Dari 26 yang dipindahkan ke Lapas , 1 orang ke Lapas Klas II B Ketapang, 17 orang ke Lapas Klas II A Pontianak, 8 orang ke Lapas Perempuan Klas II A Pontianak,”ujar Acip.
Penulis : Darmansyah
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





