Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Guna meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya di wilayah Kota Pontianak, BPJS Kesehatan Cabang Pontianak kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Pontianak melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Pontianak pada Senin (22/5/2023 ) lalu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni mengatakan pada tahun 2022 BPJS Kesehatan Cabang Pontianak telah menggandeng Kejaksaan Negeri Pontianak dalam melakukan pemanggilan kepada Badan Usaha (BU) di wilayah Kota Pontianak yang belum patuh terhadap pelaksanaan Program JKN. Selain pemanggilan terhadap BU juga dilakukan sosialisasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Pontianak dengan keberhasilan tingkat kepatuhan BU membayar iuran.
“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemberi Kerja dalam hal ini salah satunya yaitu Badan Usaha wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang tentu menjadi perhatian untuk perbaikan yaitu terkait kepatuhan Badan Usaha baik dalam mendaftarkan pekerjanya maupun membayar iuran sesuai dengan ketentuan,” tutur Desvita.
Desvita menambahkan masih terdapat 268 Badan Usaha yang memiliki tunggakan iuran dan 46 Badan Usaha belum melakukan registrasi di wilayah Kota Pontianak. Dalam hal ini BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak dalam upaya penegakan Kepatuhan Badan Usaha khususnya kepatuhan dalam melakukan pembayaran iuran dan pendaftaran seluruh karyawan ke dalam Program JKN. Desvita juga mengapresiasi dukungan yang sangat baik dari Kejaksaan Negeri Pontianak dalam rangka menjaga keberlangsungan Program JKN.
Senada dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengatakan Kejaksaan Negeri Pontianak siap melakukan pendampingan dalam penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi BPJS Kesehatan Cabang Pontianak. Beberapa ruang lingkup melalui kerjasama ini diantaranya Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Pemberian Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya, Peningkatan Kompetensi SDM dan juga Kerjasama lainnya dalam rangka Mitigasi Risiko Hukum.
“Sengan ditandatanginya perpanjangan kerja sama ini maka harapannya segera kita lakukan tindak lanjut di lapangan, BPJS Kesehatan dapat memberikan Informasi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ada di Kejaksaan Negeri Pontianak khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Begitu juga dengan JPN Kejaksaan Negeri Pontianak diharapkan proaktif membantu BPJS Kesehatan agar seluruh BU patuh terhadap kewajibannya,” tutur Yulius Sigit Kristanto.
Sebagai informasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggaran Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial disebutkan bahwa Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN dan memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarga kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar serta membayar iuran.
Adapun besaran iuran Program Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 5 % dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja/Badan Usaha dan 1 % dibayar oleh peserta/pekerja. Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 berupa sanksi teguran tertulis, sanksi denda, dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





