Imigrasi Sanggau Tunda 71 Pemohon Paspor
Sanggau (Suara Kalbar) –Kantor Imigrasi (Kanim) kelas II TPI Sanggau telah melakukan penundaan kepada 71 orang permohonan paspor tahun 2022 hingga Mei 2023 yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
“Pada periode tahun 2022, Kanim Sanggau telah melakukan penundaan pemberian paspor terhadap orang yang diduga akan bekerja sebagai PMI non prosedural, sebanyak 41 orang. Sedangkan pada tahun 2023 hingga bulan mei sudah melakukan penundaan sebanyak 30 orang,”kata Yusuf, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) kantor Imigrasi Sanggau, Kamis (08/06/2023) .
Sebagaimana diketahui,Lanjut Yusuf, bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, persyaratan permohonan paspor adalah, KTP, KK dan Akta Lahir.
“Namun dalam mekanisme penerbitannya, pejabat Imigrasi melakukan proses wawancara dan dapat meminta data atau persyaratan tambahan apabila didapat keraguan dari data yang ada,”ungkapnya.
Kasi Tikim Yusuf juga menyampaikan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu melakukan layanan Eazy Passport di Kabupaten Melawi.
“Dalam proses layanan kali ini diikuti oleh sebanyak 149 orang masyarakat di Kabupaten Melawi. Harapannya dengan adanya kegiatan pelayanan Eazy Passport ini, masyarakat semakin merasa puas dengan pelayanan keimigrasian, sehingga tercapai indeks kepuasan masyarakat yang optimal,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






