Kasus Rekening Rp22 Miliar Dibobol Karyawan Bank di Jakut, Ekonom: OJK harus Tegas
Jakarta (Suara Kalbar) – Sebuah perusahaan penyedia alat kesehatan (alkes) PT Graha Megatama Indonesia (GMI) di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, harus mengalami kerugian hingga Rp.22 miliar. Pasalnya, rekening kredit perusahaan di Bank Mandiri dibobol oleh karyawan yang bekerja di bagian accounting.
Menanggapi hal itu, seorang Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Stduies, Bhima Yudhistira mengatakan, pembobolan rekening perusahaan dari internal yang melibatkan transaksi perbankan marak terjadi.
“Ada 2 evaluasi jangan sampai karyawan memiliki akses tak terbatas, sehingga karyawan atau oknum memiliki celah untuk melakukan penggelapan transaksi, ” Bhima kepada awak media pada Kamis (8/6/2023).
Menurut dia, dari lembaga keuangan penting melakukan proses verifikasi.
“Apa benar cap sesuai, apa benar sesuai prosedur atau ada indikasi tindakan pencucian uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadi,” kata Bhima.
“Dari pihak perbankan juga harus terus memperbaiki tatak kelola dan pencegahan, khususnya tindak pidana pencucian uang,” timpalnya.
Ia mengatakan, perlu adanya edukasi dari pihak perbankan itu sendiri. Termasuk, ketegasan dari Otoritas Jaksa Keuangan.
Bhima menambahkan, edukasi kepada nasabah penting adanya. Sebab, bila kejadian tersebut kerap terulang, maka bukan tidak mungkin konsumen dari perbankan tersebut kian terkikis.
“Jadi kepercayaannya bisa menurun, nanti berpengaruh pada banyak hal, pada dana ketiga pihak perbankan, kemudian Bank juga mungkin kesulitan menjaga loyalitas, dan nasabah akan mencari bank yang kredibel,” tuturnya.
“Dari segi security atau keamanan sistemnya, edukasi literasi nya baik, maka ini akan membuat persaingan menjadi kurang menarik bagi bank yang agak lalai dalam menjaga perlindungan dari sisi privasi dan data nasabah,” sambungnya.
Tak hanya itu, kata Bhima, kejadian pembobolan rekening nyatanya marak terjadi. Sehingga, perlu adanya ketegasan dari pihak OJK.
“OJK harus tegas, di banyak negara yang namanya otoritas jasa keuangan, jika menemukan faktor kecurangan yang berasal dari internal perbankan, atau lembaga keuangan apapun itu, itu ada sanksinya,” tegas dia.
Karena, saat terjadi pembobolan, lanjut Bhima, maka pihak perbankan dipaksa oleh OJK untuk wajib memberitahukan informasi bahwa terjadi masalah eror atau masalah kebocoran data, dan itu ada pertanggungjawaban secara finansial.
Selain itu jika terjadi kelalaian yang di lakukan pihak perbankan, Bhima menegaskan pihak perbankan harus bertanggung jawab, terlebih nominal transaksi perusahaan yang terbilang besar.
“Bahkan jika ditemukan oknum yang memang sengaja membocorkan data atau memfasilitasi dana perbankan itu harus dikenakan sanksi yang seberat-beratnya,” katanya.
Pihak PT. GMI menyayangkan jika Bank mandiri sebagai bank yang besar serta sistem tertata rapi , bisa meloloskan seorang oknum perusahaan untuk menjebol rekening kredit perusahaan dengan berbekal pengajuan permohonan pembuatan Mandiri Internet Banking yang tidak sertai surat formal dan kuasa dari perusahaan dan pihak perbankan tidak mengkonfirmasi ke perusahaan.Sehingga mendapatkan akses baru terhadap internet banking yang di salah gunakan pelaku.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






