Ratusan Pejabat Tersandung Korupsi, KPK: Akan Terus Bertambah!
![]() |
| Ketua Korwil VI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kombes Pol Didik Agung Widjanarko (kiri) saat menghadiri Monev Korsupgah di Kantor Bupati Mempawah. |
Mempawah (Suara Kalbar)-Berdasarkan data hingga tahun 2019, sekitar
140 kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikotam berikut wakilnya, terlibat dalam pemeriksaan tipikor di Kantor KPK.
Ketua Koordinator Wilayah VI Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) RI, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, menegaskan, jumlah ini diyakini
akan terus bertambah di tahun 2020.
“Anggota DPR dan DPRD paling tinggi, ini perlu diingatkan
untuk rekan-rekan,” kata Didik saat memberikan sambutan pada Monitoring
dan Evaluasi, Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Monev Korsupgah)
Korwil VI KPK RI, di Kantor Bupati Mempawah, Rabu (25/11/2020).
Turut hadir, Bupati Mempawah, Erlina, Ketua DPRD Ria
Mulyadi, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Mempawah
serta stakeholder terkait lainnya.
Melalui layar infocus, Didik turut menampilkan sejumlah foto
para tersangka kasus tipikor yang telah ditangani KPK selama ini, mulai dari
pejabat setingkat menteri, pentolan-pentolan parpol, hingga para pejabat
daerah.
Didik pun sangat mewanti-wanti agar para stakeholder di
Mempawah jangan sampai menambah deretan kolase foto berikutnya.
“Jangan sampai wajah kita ada di situ, ‘naudzubillah
min dzalik’, saat ini saja bertambah satu lagi (Menteri KKP, red) dan ini akan
terus berkembang serta bertambah para tersangkanya,” kata Didik yang baru
bergabung di KPK pada 22 September, dan diangkat menjadi Kakorwil VI pada 27
Oktober lalu.
Untuk di Indonesia, KPK RI membentuk sebanyak sembilan korwil.
Masing-masing korwil memiliki dua satgas, yakni pencegahan dan penindakan. Untuk
korwil VI, dengan wilayah kerja di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Kalimantan
Barat dan Papua Barat.
Didik selanjutnya juga memaparkan data statistik penanganan
kasus tipikor 2019 oleh KPK. Dan tindak penyuapan menjadi kasus yang paling
banyak terjadi, sekitar 661 perkara. Tapi ini seperti fenomena gunung es, ini yang
kelihatannya saja 661, tapi banyak sekali terjadi.
Di peringkat kedua, yakni kasus pengadaan barang dan jasa
dengan 205 perkara, kemudian penyalahgunaan anggaran 48 perkara, TPPU 34
perkara, pungutan atau pemerasan 26 perkara, perizinan 23 perkara, dan
merintangi proses KPK sebanyak 10 perkara.
Penulis: Akbar AB
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





