SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News DPRD Sekadau Jawab PU Bupati Terhadap Dua Raperda

DPRD Sekadau Jawab PU Bupati Terhadap Dua Raperda

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sekadau

Sekadau (Suara Kalbar) –  Rapat Paripurna Jawaban DPRD terhadap Pemandangan Umum Bupati Sekadau terkait dua Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, digelar ruang rapat  paripurna DPRD Sekadau, Senin (22/06/2020) pagi.

Mengikuti Rapat Paripurna ke 2 masa sidang ke 3 tahapan jawaban

DPRD Sekadau, Raperda inisiatif yang diajukan DPRD kabupaten Sekadau yang disampaikan pada nota  tanggal 15 Juni 2020 beberapa waktu yang lalu dan dilanjutkan pada 16 Juni 2020.

Rapat dipimpin Ketua DPRD  Sekadau, Radius Efendy didampingi  Wakil Ketua II Zainal dan Sekwan, Sapto Utomo.

Hadir dari pihak eksekutif dipimpin Sekda Zakaria dan sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkab Sekadau.

Ketua Bapemperda DPRD Sekadau Subandrio perda ini akan menjaga kelestarian hutan  dan melindungi petani dan untuk kedepannya nanti waktu musim berladang.

“Kita selalu ribut tentang karhutla di musim kemarau Raperda ini lah salah satu perangkap untuk kita mengendalikan semuanya,” kata Subandrio.

Menurutnya, cagar budaya juga sangat penting. Karena banyak cagar budaya belum  digali dan belum  dibuat statusnya. Cagar budaya ini  sangat tinggi nilai sejarahnya, dengan adanya payung hukum ini diharapkan semua yang bisa dimasukan cagar budaya akan diusulkan menjadi cagar budaya.

“Tapi ini lebih fokus ke karhutla karena kita merasa kan setiap tahunnya selalu ribut masalah karhutla apalagi di musim kemarau harapan reprda ini kita memayungi semua penerima izin pemerintah daerah,”ungkap Subandrio.

Penulis: Yanti

Editor: Kundori 

Komentar
Bagikan:

Iklan