Pria Wibawa: Perlindungan WNI Butuh Peran Aktif Semua Elemen dalam Pencegahan PMI Non Prosedural
Pontianak (Suara Kalbar) – Kerja sama yang baik antara Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kalimantan Barat telah berhasil mencegah keberangkatan sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diduga akan menuju Malaysia. Tindakan preventif ini dilakukan oleh Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, bekerja sama dengan Polda Kalimantan Barat dan BP3MI.
Pada hari Minggu (21/5/2023), mereka berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan CPMI tersebut. Sebanyak 17 orang CPMI berhasil diamankan, terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan. Dari jumlah tersebut, 12 orang berasal dari Jawa dan 5 orang berasal dari Sulawesi. Mereka diamankan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan CPMI di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, bekerja sama dengan Imigrasi dan BP3MI, mengungkap bahwa dari 17 CPMI tersebut, 2 orang sudah memiliki paspor yang dikeluarkan oleh KJRI Kuching dan visa kerja yang masih berlaku, sehingga mereka dapat masuk ke Malaysia secara legal. Sementara itu, 13 orang lainnya hanya memiliki paspor dan visa kunjungan, sedangkan 2 orang lainnya tidak memiliki paspor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 14 orang CPMI akan diserahkan kepada BP3MI. Satu orang, berinisial AP, ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi koordinator dalam pengurusan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan bagi 11 CPMI yang berasal dari Jawa Tengah. Pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan, berinisial P, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam rangka penanggulangan PMI Non Prosedural, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan tindakan preventif dan represif. Langkah preventif antara lain meliputi kebijakan kerja sama dengan pemangku kepentingan, pengetatan proses penerbitan paspor, serta penundaan keberangkatan bagi WNI yang diduga sebagai calon PMI Non Prosedural. Selain itu, dilakukan penyuluhan kepada masyarakat, pertukaran informasi, dan koordinasi dengan para stakeholder.
Sementara itu, tindakan represif melibatkan penegakan hukum melalui penyidikan terhadap pelaku, penundaan penerbitan paspor dan keberangkatan, pendeportasian, serta penangkalan terhadap WNA yang terlibat dalam sindikat. Semua upaya tersebut dilakukan dengan sinergi bersama APH.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan UPT Keimigrasian untuk aktif dalam mencegah pemberangkatan PMI Non Prosedural di Kalimantan Barat.
“Namun tanggung jawab ini bukan hanya dibebankan petugas Imigrasi saja, karena sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan konstitusi Pejabat Imigrasi bukanlah penjaga batas negara, melainkan sebagai penjaga pintu gerbang negara,”katanya.
Pemeriksaan Keimigrasian di TPI diperketat mengingat wilayah Kalbar berbatasan darat dengan Malaysia, yang merupakan tempat perlintasan yang potensial. Namun, Pria Wibawa menekankan bahwa tanggung jawab ini tidak hanya ditanggung oleh petugas Imigrasi, karena tugas mereka sebagai penjaga pintu gerbang negara, bukan sebagai penjaga batas negara.
Pria juga menekankan perlunya upaya pencegahan PMI Non Prosedural melibatkan semua pihak. Mulai dari perangkat desa, pemuka agama, tokoh masyarakat, hingga aparat pemerintahan harus berperan aktif sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
“Juga sebagai perlindungan terhadap WNI hendaknya seluruh elemen perlu dilibatkan. Mulai dari perangkat desa, pemuka agama, tokoh masyarakat, hingga aparat pemerintahan semuanya harus berperan aktif sesuai dengan bidangnya masing-masing,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





