Dua Tersangka Sempat Kabur, Polisi Berhasil Tangkap Empat Maling Sawit
![]() |
| Empat maling sawit yang diamankan petugas kepolisian yang saat ini mendekam di Mapolres Landak, Jumat (27/11/2020) dok.foto : Polres Landak |
Landak (Suara Kalbar) – Dua pelaku berhasil ditangkap dan dua lainnya berhasil kabur saat tim patroli kebun gabungan yang terdiri dari security dan personel Polres Landak menyergap maling sawit yang beroperasi di area perkebunan milik PT Daya Landak Plantation (PT DLP) di Desa Mandor Kiru Kecamatan Jelimpo, Jumat (27/11/2020).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial TM (42) dan YE (32) yang merupakan warga Desa Mandor Kiru.
Dari keterangan Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto bahwa kejadian berawal ketika empat pelaku mulai beroperasi sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, menjelang pukul 03.00 dini hari, petugas patroli kebun datang menyergap.
“TM dan YE pun berhasil diringkus sedangkan kedua rekannya berhasil kabur menembus kegelapan,” lanjutnya.
TM dan YE ditangkap bersama barang bukti berupa 155 tandan buah sawit yang sudah dievakuasi ke pinggir jalan sambil menunggu angkutan datang, 2 buah egrek dan tangkainya, 2 buah senter kepala dan 4 unit sepeda motor. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Ngabang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melalui interogasi, penyidik Polsek Ngabang berhasil mengantongi identitas para pelaku yang berhasil kabur.
“Pada paginya segera tim dari Reskrim dan Bhabinkamtibmas langsung meluncur ke kekediaman para pelaku yang kabur, berkat kepiawaian sang Bhabin bernegoisasi akhirnya para tersangkapun mau menyerahkan diri,” ujar Bripka Sugiyanto.
Kini empat pelaku pencurian tersebut mendekam di sel tahanan Polsek Ngabang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari keterangan Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto bahwa seluruh tersangaka ini merupakan warga Desa Mandor Kiru.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak managemen PT. DLP untuk menaikan kasus ini sampai ke pengadilan” jelas Sugiyanto.
Keempat orang tersangka terancam pasal 364 ayat 1 ke 4 yakni pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan hukumannya 7 tahun penjara.
Penulis : Rilis Polres Landak






