Muhammad Husni Thamrien Legowo Laksanakan Putusan PN Mempawah
Mempawah (Suara Kalbar) – Tuntas sudah proses peradilan atas tindakan pencemaran nama baik antara Muhammad Husni Thamrien dengan Raja Mempawah XIII Mardan Adijaya di Pengadilan Negeri Mempawah.
Kepada SUARAKALBAR.CO.ID, M. Husni Thamrien secara legowo menegaskan siap melaksanakan amar putusan tersebut.
Salah satunya adalah menyatakan permintaan maaf kepada Mardan Adijaya.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Raja Mempawah XIII Mardan Adijaya beserta keluarga. Semoga Allah SWT merahmati beliau dan keluarganya,” ucap M. Husni Thamrien, Selasa (14/3/2023) siang.
Bentuk permintaan maaf itu secara terbuka disampaikannya di media massa yakni Radio Suara Praja Mempawah dan media siber terverifikasi Dewan Pers SUARAKALBAR.CO.ID.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





