Kasus Korupsi Dana Desa Mentukak Sekadau, Kerugian Negara Rp260 Juta
Sekadau (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Sekadau terus menggarap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Desa Mentukak Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau dengan kerugian negara Rp260 juta lebih dengan ditetapkan dua tersangka AS dan IS.
“Kerugian negara sebesar Rp260.210.259 tidak dikembalikan hingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono.
Kedua oknum mantan aparatur desa itu adalah AS yang dulu menjabat sebagai Kepala Desa Nanga Mentukak, serta IS, selaku mantan Kaur Tata Usaha.
“AS dan IS merupakan saudara kandung yang kompak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara,” beber Kasat.
Menurut Rahmad, AS menjabat sebagai Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019. Sementara, IS menjabat sebagai Kaur TU Desa Nanga Mentukak tahun 2018-2019.
“Nah, tahun 2020 kita ada melakukan penyelidikan terkait dengan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019 dan Kaur Tata Usaha Desa periode 2018-2019,” ungkap Rahmad.
Ia menjelaskan, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sekadau, AS dan IS diminta untuk mengembalikan sejumlah uang kerugian negara paling lama 60 hari. Adapun perintah pengembalian kerugian negara itu berdasarkan Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3.
“Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut. Sehingga, pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut naik menjadi penyidikan. Kerugian negara sebesar Rp 260.210.259 tidak dikembalikan hingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Rahmad.
Sehingga perbuatan melawan hukum ini dilakukan kedua tersangka pada 2021 lalu. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sekadau, AS dan IS kemudian diminta untuk mengembalikan jumlah uang kerugian negara paling lama 60 hari. Perintah pengembalian kerugian negara itu berdasarkan Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3.
“Hanya saja, atensi dari Inspektorat tersebut diabaikan kedua tersangka. Hingga akhirnya, pada 29 Desember 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan,” beber Rahmad.
Setelah naik ke penyidikan, dilakukan kembali audit perhitungan kerugian negara pada 17 Februari 2022. Dan hasil audit PKKN diterima Polres Sekadau pada 22 Agustus 2022.
“Berdasarkan hasil audit PKKN, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AS dan IS semakin jelas sehingga dilakukan gelar perkara di Polda Kalbar. Dengan demikian, pada 17 Januari 2023, AS dan IS ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Rahmad.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





