SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Saat COD Narkoba, AZ Diringkus Polisi di Kubu Raya

Saat COD Narkoba, AZ Diringkus Polisi di Kubu Raya

Tersangka narkoba AZ (21).

Kubu Raya (Suara Kalbar)- AZ (21), seorang pemuda asal Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya yang merupakan pengedar incaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pasrah saat petugas meringkusnya ketika akan COD barang haram di sebuah Komplek di Kawasan Sungai Kakap, Jumat (11/11/2022) sore.

“AZ mendapat pasokan barang haram dari seseorang di Pontianak Timur yang kerap ia panggil Abang. Setelah dia ambil barang itu,dia menjual kembali kepada pemesan dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia.

Saat melakukan penggeledahan petugas mendapati 5 pil ekstasi siap pakai seberat 1.90 gram AZ pun mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Abang yang beralamat di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur dengan harga perbutir Rp 250 ribu.

“Pelaku ini masih belum bayar, dia mengatakan kalau sudah laku baru dibayar, untuk perbutirnya dia jual Rp 380 ribu,” katanya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menambahkan jika menurut pengakuan pelaku AZ merupakan target polisi yang sudah lama diincar.“AZ ini masuk TO kami, namun dia mengaku baru satu kali menjual barang tersebut,” kata AZ.

Aipda Ade mengatakan jika berdasarkan interogasi petugas, hasil penjualan narkoba yang pelaku lakoni selama ini ia gunakan untuk berfoya – foya.“Hasilnya untuk foya – foya serta beli narkoba lagi,”jelasnya.

Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan