Komisi A DPRD Landak RDP dengan Kadis Pemdes Terkait Perbup Nomor 50 Tahun 2019
![]() |
| Komisi A DPRD Kabupaten Landak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Kepala Dinas Pemerintah Desa (PM) atau Pemerintahan Desa terkait Peraturan Bupati Landak Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Badan Pemusyawaratan Desa (Pemdes). |
Landak (Suara Kalbar)- Komisi A DPRD Kabupaten Landak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Kepala Dinas Pemerintah Desa (PM) atau Pemerintahan Desa (Pemdes) terkait Peraturan Bupati Landak Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (Pemdes).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang dipimpin Ketua Komisi A Cahyatanus, didampingi Anggota Komisi A Bernadinus Mariadi, Suani dan Rudi, dihadiri Mardimo Kadis PM / Pemdes beserta staf, Kamis (7/1/2021).
Dalam rapat tersebut Ketua Komisi A Cahyatanus menyampaikan bahwa rapat kali ini yaitu mendengarkan penjelasan dari dinas terkait terhadap proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di 145 desa.
“Diundang-undang Nomor 6 Tahun 2004 ada opsi langsung atau melalui musyawarah mufakat. Dan untuk perbup yang disusun oleh Bupati itu lebih menyederhanakan dengan tujuan untuk menekan biaya, menghindari kerumunan dan lebih mengedepankan rasa kekeluargaan dalam pemilihan BPD itu sendiri,” kata Cahyatanus.
Ia menambahkan apa yang sudah dijadwalkan dan dilakukan beberapa hari ini itu akan tetap dilanjutkan dan kalau ada perbaikan-perbaikan maka akan dilanjutkan perbaikan untuk kedepannya.
“Ada beberapa Desa tanpa melalui pemilihan BPD dan langsung dikukuhkan maka akan dipanggil oleh Dinas terkait untuk memberikan penjelasan,” jelasnya.
Kadis PM Pemdes Mardimo mengatakan jumlah Desa yang akan melakukan pemilihan BPD ini yaitu sebanyak 145 desa, jadwalnya sudah dirancang sekitar bulan Januari ini untuk proses pemilihannya, dan pelantikannya dirancang yaitu bulan Februari atau Maret mendatang.
“Rapat ini sebetulnya lebih kepada dengar pendapat yaitu menyepakati proses mekanisme seperti apa dilapangan dan antisipasi jika ada permasalahan-permasalahan yang menjadi konsen pemerintah baik itu tentang protokol kesehatan atau mekanisme, dan mekanisme yang harus diikuti oleh setiap desa berkaitan dengan pemilihan ini,” ujar Mardimo.
Penulis : MC DPRD Landak
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





