Pencabulan Anak Terjadi Lagi, Kejahatan Seksual Jadi Atensi Satreskrim Polres Sekadau
Sekadau (Suara Kalbar) – Polres Sekadau Polda Kalbar lagi-lagi mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kali ini korbannya sebut saja Bunga, warga salah satu desa di Kecamatan Belitang Hilir. Ia dicabuli dan disetubuhi oleh SF di sebuah rumah kost di Sekadau.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono, ketika dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan, tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu berawal dari kecurigaan Mawar, ibu Bunga, atas tindak-tanduk anak perempuannya yang terlihat aneh.
Setelah didesak Mawar, sang anak akhirnya mengakui kalau dirinya tengah ketakutan karena telat datang bulan.
Mawar pun terkejut. Terlebih, Bunga turut menceritakan jika dirinya telah dicabuli seorang pria bernama SF awal September lalu di sebuah rumah kost.
Tak ayal, Mawar marah bukan kepalang. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Sekadau, Sabtu (8/10/2022).
“Mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan. Saat ini, tersangka SF berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sekadau,” tegas Iptu Rahmad Kartono, Minggu (9/10/2022).
Kasatreskrim turut menyesalkan tingginya angka pecabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Sekadau.
“Belum sebulan saya menjabat sebagai kasatreskrim, setidaknya ada tiga kasus serupa yang telah ditangani. Tingginya angka kejahatan seksual ini tentu menjadi atensi kami di Polres Sekadau,” imbuh Rahmad Kartono.
Ia mengungkap, pada tahun 2021 ada 7 kasus pencabulan yang ditangani Polres Sekadau. Kemudian di tahun 2022, tepatnya hingga Oktober, jumlahnya meningkat menjadi 10 kasus.
“Dengan demikian, hingga Oktober 2022, tercatat tindak kejahatan seksual terjadi peningkatan 30 persen,” ungkapnya.
Padahal sebenarnya, tambah dia, tindak kejahatan seksual terhadap anak ini bisa dicegah sejak dini.
Ada empat penyebab utama terjadinya tindak pecabulan/persetubuhan dan kejahatan seksual terhadap anak. Yakni, adanya anak yang berpotensi menjadi korban, ada pelaku, adanya peluang karena kurangnya pengawasan dan adanya pencetus.
“Keempat penyebab itu seharusnya bisa dieliminasi sejak awal lewat pengawasan orangtua, keluarga maupun orang-orang di sekitar,” tegasnya.
Apalagi, tindak kejahatan seksual pada anak ini biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat.
“Karenanya, orangtua hendaknya lebih ketat mengawasi pergaulan anak sehari-hari,” jelasnya lagi.
Kasatreskrim juga berharap adanya kerjasama orangtua, pemerintah daerah dan KPAID di Kabupaten Sekadau untuk terus memberikan edukasi di masyarakat.
“Dari edukasi yang masif antara Polri, orangtua, pemerintah daerah dan KPAID, diharapkan tindak pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dapat diminimalisasi di masa mendatang,” harapnya.
Dan kedepan, tambah Iptu Rahmad Kartono, Satuan Reskrim Polres Sekadau melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi kepada pelajar SMP dan SMA.
“Selain itu, kami juga akan mengaktifkan peran Bhabinkamtibmas di polsek-polsek sehingga diharapkan dapat menekan angka kejahatan seksual terhadap anak,” tutup dia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






