SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Kalbar Batasi Aktivitas Kendaraan Besar Lintasi Jembatan Kapuas II

Kalbar Batasi Aktivitas Kendaraan Besar Lintasi Jembatan Kapuas II

Rapat evaluasi uji coba pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II Pontianak. (Foto ANTARA/HO-Dishub Kalbar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat membatasi aktivitas kendaraan besar, seperti kendaraan kontainer 40 feet yang hanya dibolehkan melintasi jembatan Kapuas II Pontianak pada malam hari dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

“Pembatasan aktivitas kendaraan besar di jembatan Kapuas II sebagai antisipasi pengalihan arus dampak pembangunan jembatan Paralel Kapuas I,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Anthonius Rawing di Pontianak, Jumat (7/10/2022) melansir dari ANTARA.

Dia menjelaskan, jika nanti memang perlu dilakukan pengalihan arus lalu lintas di jalur jembatan Kapuas I, maka akan berdampak pada kondisi lalu lintas yang akan melewati jembatan Kapuas II. Untuk itu perlu dilakukan pembatasan operasional angkutan barang yang melintasi jembatan Kapuas II Pontianak.

Sementara itu, menurut dia bagi kendaraan lain seperti kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB, dan pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. Terkait hal itu pihaknya telah melakukan rapat evaluasi uji coba pembatasan operasional angkutan barang di jembatan Kapuas II seperti yang telah diinstruksikan melalui kepala Dinas Perhubungan Kalbar oleh Gubernur Kalbar melalui Surat Edaran(SE) Gubernur Kalbar.

Sementara itu, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kalbar AKBP Andis menyatakan dengan berakhirnya masa uji coba sesuai dengan SE Gubernur lalu lintas dapat berjalan dengan baik dan lancar, meskipun diawal penerapan aturan terdapat penolakan dari pemilik kendaraan roda enam dan masyarakat.

Namun lanjutnya, hasil pemantauan selama dua minggu pelaksanaan itu, di tahap satu di lapangan sudah terjadi penurunan arus lalu lintas pada simpang Markas Brimob melintasi Jembatan Kapuas II menuju simpang Desa Kapur, sehingga arus lalu lintas berjalan lancar.

“Kami siap mengatur lalu lintas di jalur Jembatan Kapuas II Pontianak agar aktivitas masyarakat berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kubu Raya Odang Prasetyo menambahkan, rapat evaluasi itu berkaitan mencari solusi terbaik untuk pembahasan waktu operasional angkutan barang. Dari hasil pengamatan di lapangan Dishub Kalbar dan pihaknya sepakat dengan aturan yang berlaku.

“Terkait dengan hari libur dan tanggal merah kami juga sepakat dengan aturan yang ada, yang pada dasarnya agar aktivitas masyarakat tidak terganggu,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan