SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News DPRD Sekadau Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2016-2021

DPRD Sekadau Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2016-2021

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna Istimewa tentang pengumuman atas berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau periode 2016-2021 yang akan berakhir pada 17 Februari 2021, SUARA KALBAR.CO.ID / Tambong

Sekadau (Suara Kalbar) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau menggelar rapat Paripurna Istimewa tentang pengumuman atas berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau periode 2016-2021 yang akan berakhir pada 17 Februari 2021.

Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sekadau yang dipimpin oleh ketua DPRD Sekadau Radius Efendy didampingi Wakil Ketua Zainal dan di hadiri Pj Sekda Sekadau Frans Zeno, Senin (18/1/2021).

Frans Zeno, Pj Sekretaris Daerah Sekadau ketika membacakan sambutan Bupati Sekadau mengucapkan terimakasih kepada DPRD Sekadau yang telah menggelar rapat paripurna istimewa tentang pengumuman atas berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Sekadau periode 2016-2021.

“Rasa syukur yang tiada hentinya kepada Tuhan Yang Maha Esa atas amanah yang telah diberikan rakyat hingga berakhirnya masa jabatan yang kami emban,” kata Frans Zeno.

Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada semua unsur DPRD Sekadau, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para aAsisten Sekda, Staf ahli Bupati, para kepala SKPD, seluruh Camat se-Kabupaten Sekadau, Direktur RSUD Sekadau dan Direktur PDAM Sirin Meragun yang telah bekerja sama kurang lebih 5 tahun terakhir.

“Kami juga minta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya apabila ada hal-hal yang kurang berkenan selama kami menjabat,” katanya membacakan sambutan Bupati Sekadau.

Ketua DPRD Sekadau, Radius Efendy menyebutkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau masa jabatan 2016-2021 sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.61-437 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Sekadau dan Wakil Bupati Sekadau.

Selain itu, berakhirnya masa jabatan Bupati Sekadau sesuai Surat Gubernur Kalbar nomor 131.61/3475/Pem-B tanggal 16 Desember 2020 perihal pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati.

“Dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2016-2021, maka sesuai ketentuan perundang-undangan  DPRD melakukan pengumuman dalam sidang paripurna,” jelasnya.

Penulis : Tambong Sudiyono

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan