Polres Sanggau Tangkap Pengedar Narkoba di Dua Lokasi
Sanggau (Suara Kalbar) -Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menangkap HH (40) dan GS (23) tersangka pengedar narkoba yang merupakan ibu dana anak di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sanggau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring mengatakan Satnarkoba Polres Sanggau berhasil mengungkap dua Kasus Narkoba pada Selasa (13/9/2022) dengan TKP pertama di Dusun Karang Ayang, Desa Sebongkuh, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau dengan tersangka GSA(23) yang beralamat di Kecamatan Entikong dengan barang bukti berupa empat paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu.
“Untuk TKP yang kedua, di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, dengan tersangka HH (40), dengan barang bukti berupa empat paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp 267 ribu dan uang tunai sejumlah lima puluh Ringgit Malaysia sebanyak satu lembar,” ujar Kasat Res Narkoba AKP Doni Sembiring yang didampingi PS. Kasi Humas IPTU Keken Sukedar saat menggelar press release tindak pidana narkoba, Sanggau, Rabu (14/9/2022).
Dia menjelaskan antara tersangka GSA dan tersangka HH adalah merupakan ibu dan anak yang merupakan residivis yang pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.
Disampaikan kasat, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilanjutkan dengan melakukan tindakan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan kemudian kita melakukan penangkapan tersangka GSA di rumah milik AS yang beralamatkan di Dusun Karang Ayang, Desa Sebongkuh, kemudian petugas kepolisian mulai melaksanakan penggeledahan terhadap terduga pelaku beserta tempat kejadian tersebut. Selanjutnya kita menangkap tersangka kedua yang pada saat itu berada di dalam rumah yang dikontraknya di Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
“Berdasarkan pasal diatas tersangka dituntut dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





