SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kejari Pontianak Tetapkan Tiga Tersangka Kasus korupsi Rp 5,5 Milyar di Bank Kalbar

Kejari Pontianak Tetapkan Tiga Tersangka Kasus korupsi Rp 5,5 Milyar di Bank Kalbar

Kejari Pontianak Wahyudi di dampingi Kasi pidsus Harry saat melakukan press release.

Pontianak (Suara Kalbar)- Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, dalam perkara tindak pidana korupsi di Kota Pontianak.

“Tiga tersangka berinisial EH, H dan DH ditetapkan sebagai Tersangka, setelah Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan ekspose perkembangan hasil penyidikan pada tanggal 10 Agustus 2022,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi. Senin (22/8/2024).

Wahyudi mejelaskan bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penahanan terhadap Tersangka EH selaku Pelaksana kegiatan pembangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) Tahun Anggaran 2017 dan yang menggunakan uang kredit PBJ.

Sedangkan tersangka H selaku Direktur Cabang PT. Batu Tangga Jaya Abadi dan DH selaku mantan Analis Kredit Bank Kalbar Pontianak.

“Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 5,590 Milyar pada bank daerah di Kota Pontianak,”ujar Kejari Pontianak.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu para pelaku melakukan kredit pengadaan barang atau jasa di bank untuk Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) Tahun Anggaran 2017.

Para pelaku di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara.

Kajari Pontianak akan menitipkan ketiga tersangka di Rutan Kelas II A Pontianak selama dua puluh hari, dan sebelumnya penyidik telah menahan tersangka berinisial FB ditahan Kamis (18/8/2022).

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan